Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi di Labusel Bikin Resah, LBH Insan Cita akan Gugat Kemen ESDM Hingga Konsorsium Kontraktor
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kelompok advokat yang tergabung dalam LBH Insan Cita Labusel akan mendaftarkan gugatan class action mengenai proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Dumai-Sei Mangkei (Dusem) di Kab. Labusel ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Proyek tersebut dinilai telah memicu keresahan dan merugikan masyarakat.
Ketua LBH Insan Cita Labusel, M. Dodi Pranata, SH kepada wartawan, Minggu (1/11/2026) mengatakan, tergugat dalam class action tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian PU, dan konsorsium kontraktor dalam proyek berbiaya Rp6,6 triliun itu.
”Gugatan ini diajukan sebagai respons masyarakat atas kelalaian konsorsium kontraktor yang mengerjakan proyek dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi risiko,” katanya.
Dijelaskan, class action atau gugatan perwakilan kelompok adalah prosedur hukum perdata.
Bentuknya berupa satu atau sekelompok orang mengajukan gugatan untuk mewakili banyak orang lain yang mengalami kerugian dan penderitaan serupa akibat perbuatan yang sama, sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.
Ia menilai, kelalaian dan kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Dusem telah memicu banyak permasalahan di lapangan.
Ini dinilai merenggut hak warga, karena aktivitas terganggu, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga lingkungan yang rusak.
Dikatakan, dalam prosesnya, proyek ini telah memicu gangguan jaringan telekomunikasi sangat parah, karena terjadi hampir setiap hari selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, banyak masyarakat yang pekerjaannya mengandalkan telepon seluler, internet, dan perbankan elektronik mengalami kerugian besar karena sulitnya akses.
Selain itu kata dia, gangguan jaringan juga menghambat komunikasi dan internet masyarakat, demikian juga pendidikan yang saat ini sebagian besar menggunakan akses internet.
Berikutnya sebut Dodi, rekanan proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh Kementerian ESDM RI untuk mengintegrasikan infrastruktur gas dari Sumatera Utara hingga Riau ini bekerja secara serampangan dan terkesan mengabaikan kenyamanan masyarakat.
"Lubang bekas galian ditutup begitu saja tanpa pemadatan, bahkan sebagian besar dibiarkan begitu saja tanpa dirapikan kembali. Sehingga akses masyarakat terganggu," paparnya.
Keluhan lainnya sebut Dodi, terkait kemacetan yang kerap terjadi akibat pembangunan jaringan pipa gas alam sepanjang lebih kurang 535,4 Km tersebut.
"Ditambah lagi mengenai galian yang dilakukan terlalu dekat dengan badan jalan dan setelah digali kemudian pipa ditanam, permukaan tanah tidak dipadatkan kembali. Kondisi ini memicu tanah di sekitar lokasi menjadi labil, sehingga mudah longsor dan amblas. Belum lagi tiang listrik yang rawan tumbang karena tanah di sekitarnya labil," paparnya.
Dalam tuntutan provisi, penggugat mendesak majelis hakim menetapkan tergugat melakukan kelalaian dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan bekas galian secara menyeluruh dan mengganti kerugian masyarakat.
"Dalam waktu dekat gugatan akan didaftarkan ke PN Rantauprapat," pungkasnya.
(*)

Comments