Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Menghitung Kerugian Bangsa?
Oleh: Syafiruddin, Siti Meutia Sari, dan Alwendi
ASAP kembali menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Langit yang seharusnya cerah berubah kelabu. Udara yang seharusnya menyehatkan justru mengancam pernapasan. Jarak pandang pada sejumlah tempat dan di jalan raya berkurang, sehingga perjalanan menjadi berbahaya.
Sementara itu, api yang membakar hutan dan lahan tidak hanya menghanguskan pepohonan, tetapi juga merusak tanah, mengganggu sumber air, dan menghancurkan habitat satwa.
Kebakaran hutan dan lahan bukanlah persoalan baru. Ketika musim kemarau datang, ancaman asap kembali muncul.
Pemerintah mengerahkan petugas pemadaman, lalu perhatian publik mereda setelah hujan turun. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: mengapa kebakaran terus berulang, dan siapa sebenarnya yang menanggung seluruh kerugiannya?
Asap tidak mengenal batas administrasi maupun batas negara. Keluhan dan tekanan dari masyarakat negara tetangga seharusnya menjadi bahan introspeksi.
Indonesia memiliki kekayaan hutan tropis yang luar biasa; karena itu kebakaran berulang tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis pemadaman.
Apakah Kebakaran Selalu Merupakan Bencana Alam?
Cuaca panas, kekeringan, dan kondisi lahan memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, penjelasan itu belum cukup. Perlu diteliti kemungkinan pembakaran sengaja untuk membuka atau membersihkan lahan, termasuk kaitannya dengan insentif ekonomi, perubahan penggunaan lahan, dan lemahnya pengawasan.
Bagi pihak tertentu, membakar mungkin terlihat lebih murah daripada membersihkan lahan tanpa api. Akan tetapi, biaya yang tidak dibayar pelaku dapat berpindah kepada masyarakat: asap mengganggu kesehatan, tanah mengalami kerusakan, transportasi terhambat, dan habitat satwa hilang.
Dalam ilmu ekonomi, keadaan ini dikenal sebagai eksternalitas negatif.
Pemberian izin usaha tidak sama dengan pemberian izin membakar. Namun, perizinan harus disertai pengawasan yang nyata.
Bila kebakaran berulang di kawasan yang sama, masyarakat berhak meminta informasi tentang lokasi kebakaran, status lahan, pemegang izin, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut hukum. Dugaan kesengajaan atau kelalaian harus dibuktikan melalui data dan proses hukum, bukan sekadar prasangka.
Keuntungan Sawit dan Kerugian yang Tidak Masuk Neraca
Ketika hutan berubah menjadi perkebunan, manfaat ekonominya relatif mudah dicatat: produksi, pendapatan, kesempatan kerja, perdagangan, dan penerimaan negara. Semua manfaat itu perlu diakui. Namun, bagaimana menghitung nilai hutan yang hilang?
Berapa biaya pengobatan akibat asap?
Berapa kerugian ketika sekolah terganggu, hari kerja hilang, dan perjalanan terhambat? Berapa biaya pemulihan tanah dan sumber air? Bagaimana menilai hilangnya habitat satwa terancam punah, termasuk orangutan Tapanuli di Ekosistem Batang Toru?
Jika kayu bernilai ekonomi telah lebih dahulu dikeluarkan, kawasan yang terbakar mungkin dianggap tidak lagi menyimpan kerugian besar dari sisi kayu.
Padahal hutan menyimpan karbon, mengatur tata air, menjaga tanah, menyediakan habitat, dan menopang penghidupan masyarakat.
Nilai-nilai tersebut tidak selalu muncul sebagai transaksi pasar, tetapi tetap nyata.
Karena itu, keuntungan perkebunan perlu dibandingkan dengan seluruh biaya usaha, biaya sosial, dan kerugian lingkungan dalam jangka panjang. Analisis biaya-manfaat sosial dan penilaian ekonomi sumber daya alam dapat membantu.
Hasilnya harus dihitung berdasarkan lokasi, kondisi ekologis, dan alternatif penggunaan lahan yang benar-benar sebanding. Tidak semua perkebunan atau perubahan lahan memiliki dampak yang sama, dan tidak semuanya melibatkan pembakaran.
Pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar berapa keuntungan yang dihasilkan, melainkan apakah keuntungan tersebut masih positif setelah seluruh biaya yang ditanggung masyarakat diperhitungkan.
Asap Batu Bola: Persoalan Nasional dalam Skala Lokal
Persoalan serupa dapat dilihat di Kota Padangsidimpuan. Dalam kunjungan lapangan, pada 19 Agustus 2026, tim PSLH Universitas Graha Nusantara mendokumentasikan api dan asap di kawasan TPA Batu Bola. Pembakaran sampah berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, pekerja pemilah sampah, serta pengguna jalan di sekitarnya.
Masyarakat menyampaikan kekhawatiran tentang berkurangnya jarak pandang dan keselamatan lalu lintas. Dugaan keterkaitan asap dengan kecelakaan perlu diuji menggunakan catatan kejadian dan keterangan pihak berwenang, bukan langsung dinyatakan sebagai sebab yang terbukti.
Di Batu Bola, warga pemilah sampah atau tukang botot menggantungkan sebagian penghidupan pada bahan yang masih dapat dijual.
Mereka perlu dilindungi dan dilibatkan dalam perbaikan pengelolaan sampah. Solusi tidak cukup berupa larangan membakar; diperlukan pemilahan, pasar daur ulang, perlindungan pekerja, dan pengurangan sampah yang masuk ke TPA.
Kebakaran hutan dan pembakaran sampah berbeda skala maupun karakter emisinya.
Namun, keduanya menunjukkan masalah yang sama: biaya pencemaran dapat ditanggung oleh orang-orang yang tidak menikmati manfaat dari aktivitas penyebabnya.
Membangun Kesadaran, Memperbaiki Tata Kelola
Pencegahan kebakaran memerlukan tanggung jawab pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan perguruan tinggi.
Pemerintah harus memastikan pengawasan izin, perlindungan kawasan penting, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum berjalan konsisten. Perusahaan perlu mencegah kebakaran serta mempertanggungjawabkan dampak kegiatan usahanya.
Masyarakat memerlukan pendidikan lingkungan, tetapi juga pilihan penghidupan yang memungkinkan pengelolaan lahan tanpa bakar.
Kesadaran saja tidak cukup tanpa akses teknologi, pendampingan, kepastian hak, dan dukungan ekonomi.
Perguruan tinggi tidak boleh hanya membicarakan kerusakan setelah bencana terjadi. Kampus perlu menghasilkan data, penelitian, pendidikan, dan rekomendasi yang membantu mencegah kerusakan sejak awal.
Mengapa PSLH Universitas Graha Nusantara Didirikan?
PSLH Universitas Graha Nusantara dibangun atas kecintaan terhadap alam yang bersih dan sehat. Udara, tanah, dan air adalah fondasi kehidupan.
Menjaganya merupakan tanggung jawab ilmiah dan moral kepada masyarakat serta generasi mendatang.
Komitmen itu diwujudkan melalui empat bidang: Pertanian Berkelanjutan, Pengolahan Sampah Plastik, Pelestarian Penyu Belimbing, dan Pelestarian Orangutan Tapanuli.
Pertanian diarahkan menjaga tanah dan air; pengelolaan plastik mengurangi pencemaran; pelestarian penyu melindungi ekosistem pesisir Muara Opu; dan pelestarian orangutan mendukung perlindungan habitat di Batang Toru.
Keempatnya terhubung oleh satu pandangan: kesejahteraan manusia tidak dapat dipisahkan dari kesehatan lingkungan.
PSLH juga perlu mengembangkan kajian ekonomi sumber daya alam agar manfaat pembangunan dapat dibandingkan secara adil dengan biaya pencemaran, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem.
Jangan Hanya Menghitung yang Dihasilkan
Indonesia membutuhkan pembangunan ekonomi. Masyarakat membutuhkan pekerjaan, pangan, dan pendapatan.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari produksi komoditas. Ia juga harus dinilai dari kualitas udara, kesuburan tanah, ketersediaan air, keselamatan warga, dan kelangsungan satwa liar.
Jika suatu kegiatan menghasilkan keuntungan tetapi meninggalkan penyakit, kerusakan tanah, krisis air, dan hilangnya hutan, kita harus bertanya: keuntungan itu milik siapa, dan kerugiannya ditanggung siapa?
Sudah saatnya Indonesia tidak hanya menghitung hasil hutan dan perkebunan yang dapat dijual, tetapi juga menghitung nilai kehidupan yang hilang ketika hutan dibakar.
Sebab, ketika hutan terbakar, yang terancam bukan hanya pepohonan, melainkan udara yang kita hirup, air yang kita minum, tanah tempat kita hidup, dan masa depan generasi berikutnya. (*)
Penulis adalah pegiat lingkungan hidup PSLH UGN Padangsidimpuan

Comments