BPN Sosialisasikan PTSL 2020 Untuk Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 untuk Kab. Labusel di Kec. Kotapinang dan Kec. Torgamba, Selasa (14/01/2020).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Kepala Lingkungan se Kec. Kotapinang dan Kec. Torgamba.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN, Ady Supriadi kepada suluhsumatera mengatakan, kegiatan ini adalah tindaklanjut dari pra PTSL yang dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, ini dilaksanakan guna mempercepat pencapaian terget penerbitan sertifikat kepada masyarakat.
"Hari ini kami sosialisasi di dua kecamatan, yaitu Kotapinang dan Torgamba. Besok dijadwalkan sosialisasi di Kec. Kampungrakyat dan Sungaikanan," jelasnya.
Disebutkan, setelah tahapan sosialisasi dan penyuluhan ini selesai, selanjutnya panitia PTSL akan melakukan tahapan yang nantinya akan melibatkan Kepala Desa, Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun.
Ditambahkan, pembiayaan kegiatan PTSL bersumber dari pemerintah dan ada biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL.
Biaya yang dibebankan kepada pemerintah lanjut dia, anatara lain, penyuluhan, pengumpulan data (alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak (pengesahan data yuridis dan fisik), penerbitan sertifikat, dan supervisi serta pelaporan.
Sedangkan biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL tambahnya, antara lain Penyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain -lain.
Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Labusel, Hasian Harahap berharap, kegiatan PTSL ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil sesuai yang ditargetkan oleh Pemkab Labusel, yakni sekira 8.000 sertifikat.
"Saya optimis bahwa Kab. Labusel dapat mencapai target yang ditetapkan dengan kerja sama semua pihak, khususnya Kepala Desa sebagai ujung tombak dari keberhasilan kegiatan PTSL ini," imbuhnya.
Ditambahkan, agar diketahui oleh masyarakat syarat yang perlu disiapkan untuk kepesertaan PTSL adalah:
- Asli dan fotokopi Alas Hak (SKGR, akta jual beli, dan lain-lain) sebanyak 3 rangkap.
- Fotokopi kartu identitas/KTP-el sebanyak 3 rangkap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3 rangkap.
- SPPT PBB dan bukti setor tahun berjalan (jika ada dan tahun 2019 untuk kepesertaan PTSL 2020).
- Materai 6.000 sebanyak 3 lembar.
- Memasang patok/tanda batas di lokasi tanah.
- Mengisi formulir permohonan.
"Hubungi Posko PTSL atau Kantor Desa untuk informasi lebih lanjut," tegas Hasian. (irn)
Comments