Palsukan Bibit Kelapa Sawit, Kepala UPT Pertanian Simangambat Dilaporkan ke Kejati Sumut
suluhsumatera : Kepala UPT Pertanian Kec. Simangambat, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), H. Pardamean Siregar yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemalsuan bibit kelapa sawit akhirnya angkat bicara.
Pardamean Kepada suluhsumatera, Selasa (14/01/2020) mengatakan, laporan tersebut diketahuinya melalui surat yang ia peroleh dari seorang pegawai kantor camat setempat, pada akhir 2019 lalu.
Menurutnya laporan itu tidak berdasar sama sekali. pasalnya kata dia, pemalsuan label maupun bibit kelapa sawit dan kecambah dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) tidak pernah ia lakukan.
Dijelaskan, ia menjabat sebagai kepala UPT Pertanian di kec. Simangambat sejak tahun 2002 lalu. Selama itu sebut dia, masyarakat sering mendatangi dirinya menanyakan langsung bagaimana memilih atau mendapatkan bibit yang baik maupun bibit tanaman lainnya.
Sebagai petugas Pertanian, dia pun menyarankan pada masyarakat bahwa bibit yang baik itu harus sehat dan bersih. Bibit tersebut kata dia, banyak dijual pedagang dari luar daerah di pasar tradisional (pekan).
Sehingga katanya masyarakat percaya dan memesan bibit tersebut melalui dirinya.
"Saya jelaskan bagimana memilih bibit yang baik, mereka minta saya yang memilih bibit dan mereka bersedia mengganti rugi sesuai pembayaran yang saya lakukan dengan pedagang bibit," paparnya.
Disebutnya, bibit kelapa sawit siap tanam maupun kecambah kelapa sawit dia peroleh dari pedagang dari luar daerah. Diapun menjelaskan bahwa bibit maupun kecambah sudah dikemas rapi dilengkapi label Pusat Penelitian Kelapa Sawit.
"Bagaiman mungkin saya palsukan, masyarakat mengetahui ada penjual bibit maupun kecambah dengan label PPKS dari luar daerah dipasarkan di pekan-pekan, terkadang setelah saya ambil, masyarakat yang memesan tidak datang, sehingga saya bibitkan sendiri memanfaatkan pekarangan kantor UPTD," pungkasnya. (raja)
Comments