Guru Ngaji di Banten Ini Ditangkap, Karena Cabuli 8 Anak
SERANG
suluhsumatera : Seorang guru mengaji di Banten, berinisial MK, 44 diringkus personel Polres Serang Kota, karena telah mencabuli delapan anak.
Parahnya, perbuatan ini dilakukan saat guru tersebut melakukan praktek mengajar salat.
Dikutip dari laman detikcom, Sabtu (01/02/2020), Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP. Indra Feradinata dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap, pada Kamis (30/01/2020) pukul 22.30 WIB. Tersangka melakukan perbuatannya sepanjang Desember 2019 dan dilakukan siang hari.
"Korban diajak untuk praktek salat di ruang tertutup, pelaku kemudian memeluk dan menempelkan badannya," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Banten, Jumat (31/1/2020).
Usai melakukan perbuatan itu, tersangka langsung mengancam korban. Korban diancam tidak naik kelas dan mendapatkan ranking.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan ini terhadap delapan korban anak perempuan. Modus pelaku melakukan bujukan dengan alasan jika dipeluk maka korban anak bisa mendapatkan pahala.
"Dan itu sudah dilakukan beberapa kali," ujarnya.
Perbuatan pelaku sendiri katanya, dapat diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara bisa sampai 15 tahun. (*)
Comments