Miliki Sabu-sabu, Dua Pria di Kotapinang Labusel Diringkus Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pesonel Polsekta Kotapinang meringkus dua pria terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (30/01/2020).
Kedua pria tersebut masing-masing, FN alias U, 26 dan RH alias M, 37 keduanya warga Lingkungan Labuhan, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel. Mereka dicokok polisi dari dua lokasi berbeda di Kel. Kotapinang.
Salah seorang tersangka yang diamankan, yakni RH merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan enam paket sabu-sabu.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol. Darwin Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/01/2020) mengatakan, awalnya personel Unit Reskrim meringkus pelaku FN di Lingkungan Kampung Bedagai, Kel. Kotapinang. Polisi berhasil meringkus pelaku, meskipun sempat terjadi kejar-kejaran.
Ketika diintrogasi, FN mengakui barang haram tersebut diperoleh dari RH di Lingkungan Labuhan. Tidak ingin buruannya kabur, hari itu juga petugas langsung melakukan pengembangan.
Bebekal informasi tersebut, personel langsung melakukan pengejaran terhadap RH. Dia diamankan petugas kepolsian di kafe di Jalan Labuhan Lama.
Kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsekta Kotapinang untuk menjalani proses penyelidikan.
"Barang bukti yang diamankan berupa enam paket kecil diduga sabu-sabu, 1 kaca pireks berisikan sabu-sabu, dan 3 plastik bening. Pelaku dan barang buktinya sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses lebih lanjut," tandasnya. (sya)
Comments