IJTI Labuhanbatu Raya Kecam Penganiaya Wartawan LKBN Antara Meulaboh
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Labuhanbatu Raya mengecam penganiayaan terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara di Meulaboh, Aceh Barat.
Mereka mendesak polisi mengungkap tuntas kasus ini.
"IJTI Korda Labuhanbatu mengutuk keras aksi pengeroyokan yg dilakukan sekelompok orang terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan Antara di Meulaboh, Aceh Barat. Semoga aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku," ungkap Ketua IJTI Korda Labuhanbatu Raya, Fachrizal Lubis, Rabu (22/1) pagi.
Dijelaskan, upaya menghalangi kegiatan jurnalistik apalagi tindakan penganiayaan wartawan tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Dia pun menyesalkan intimidasi terhadap wartawan yang menggunakan tindakan yang tidak pantas.
Disebutkan, peristiwa penganiayaan wartawan LKBN Antara, Teuku Dedi Iskandar di Meulaboh, Aceh Barat menunjukan bahwa krisis pengetahuan terhadap keterbukaan informasi dalam negara demokrasi.
Pihaknya juga meminta agar oknum yang tidak bertanggungjawab itu memahami dan menghormati tugas jurnalistik secara baik.
Menurutnya, pentingnya pemahaman penyampaian informasi kepada masyarakat, adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh UU Pers dan mendapat perlindungan secara hukum.
"Kami prihatin peristiwa penganiyaan rekan kami di Aceh dan meminta kepolisian mengungkap kasus ini serta menangkap dalang pelaku pengeroyokan," tegasnya.
Sebelumnya, wartawan LKBN Antara di Meulaboh bernama Teuku Dedi Iskandar, mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang, Senin (20/1) sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di warung kopi di Kota Meulaboh, Aceh Barat. Penganiayaan itu diduga kuat terkait pemberitaan. (nia)
Comments