Polres Simalungun Ungkap Praktik Judi Togel dan Kim Hongkong, 13 Juru Tulis Serta Berbagai Alat Bukti Diamankan
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Simalungun dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 12 kasus perjudian selama Januari 2020.
Sebanyak 13 pelaku ditangkap dari 12 kasus yang diungkap tersebut, seorang pelaku diantaranya adalah wanita.
Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap lima kasus, sedangkan tujuh lainnya diungkap oleh enam Polsek di jajaran Polres Simalungun.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua unit sepeda motor, delapan unit handphone, sejumlah uang tunai, buku tafsir mimpi, kartu ATM, karbon, pulpen, dan kertas rekap.
Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusungguh dalam keterangan pers mengatakan, modus para pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis, menjual, dan mengedarkan kupon togel dan kim hongkong kepada masyarakat.
Terhadap pelaku kata dia, dikenakan Pasal 303 ayat (1) yo Pasal 2 UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan Ancaman Hukuman 9 tahun.
"Kami tidak akan berhenti untuk mengungkap kasus perjudian. Ini konitmen kami, namun para penulis yang ditangkap ini tidak mau memberitahukan siapa bandarnya, mereka bungkam," ungkap Heribertus.
"Namun kami akan terus menangkap para penulis judi jenis togel dan kim hongkong ini. Bila penulisnya ditangkap terus, kan bandarnya akan hilang sendiri, karena tidak ada lagi penulisnya," timpalnya.
Sementara, untuk ke 13 pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun di Kecamatan Raya, Kab. Simalungun. (syahru)
Comments