Jual Togel, 4 Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar, 1 Linting Ganja Diamankan Dari Seorang Pelaku
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar tidak hanya omongan belaka dalam membasmi judi jenis tebakan angka (togel) di Kota Pematangsiantar.
Buktinya, dalam sehari personel Satreskrim berhasil membekuk 4 pria penjual judi togel.
Keempat pelaku yang diamankan petugas yakni, SMTT, 46 warga Jalan Cornel, Kel. Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marihat, MP, 53 warga Jalan Sarinembah, Kec. Siantar Selatan, DS, 35 warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kec. Siantar Marihat, dan WH, 51 warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kec. Siantar Marihat.
Para pelaku judi togel diringkus Unit Jantanras Polres Pematangsiantar pada beberapa lokasi di Kota Pematangsiantar, pada Rabu (14/01/2020).
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu. Nur Istiono mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan usaha yang dijalankan para pelaku.
Sesuai intruksi dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan banyaknya laporan masyarakat yang resah itu langsung kemudian ditindaklanjuti serta menurunkan personel Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan juga berhasil menangkap para pelaku judi togel ini.
"Setelah kami terima laporan masyarakat yang resah, langsung saya perintahkan anggota turun ke lokasi melakukan penyelidikan," katanya, Kamis (16/1/2020) di Kantor Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di lokasi diinformasikan, personel Unit Jahtanras berhasil menangkap keempat pelaku judi togel. Dari empat pelaku judi togel diamankan yakni, SMTT dan MT ditangkap pada saat yang sama, sekira pukul 14.45 WIB dari lokasi berbeda.
"Sahala ditangkap, dari warung milik Silitonga di Jalan Cornel Simanjuntak, Kec. Siantar Marihat dari lokasi disita barang bukti 1 HP Nokia, 1 notes, 1 lembar kertas bertuliskan angka tebakan togel, dan uang Rp382 ribu. MT ditangkap di rumahnya Jalan Sarinembah, Kec. Siantar Selatan, barang bukti yang disita 1 HP Vivo, 2 lembar kertas bertuliskan tebakan angka dan uang Rp22 ribu," jelasnya.
Tidak berapa lama, sekira pukul 16.30 WIB, petugas kembali menangkap, DS dari warung tuak marga Situmorang. Dari lokasi petugas menyita barang bukti 1 HP Hummer yang di dalam pesan HP tersebut berisikan tebakan angka dan uang Rp25 ribu, selain itu petugas juga menyita narkotika jenis ganja sebanyak satu linting dari tangan pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku saat diinterogasi petugas, mengaku menyetor kepada WH alias PD. Berdasarkan pengakuannya, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap WH dan berhasil ditangkap.
"Dia ditangkap saat berada di sawah miliknya di Jalan Pattimura, Kel. Mekar Nauli, Kec. Siantar Marihat," ucap istiono menjelaskan.
Saat itu petugas kembali menginterogasi WH menanyakan dimana HP miliknya disimpan. Pelaku lalu mengaku, bahwa HP nya ditinggal di rumah.
"Saat itu petugas membawa pelaku kerumahnya. Sampai di rumah, pelaku memberikan HPmiliknya. Lalu melakukan pengecekan dan ditemukan adanya pesanan tebakan angka judi togel dan uang Rp72 ribu hasil judi togel," tambahnya.
Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Nur Istiono menuturkan, terhadap pelaku atas DS pihaknya akan berkordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, nanti akan kita kordinasikan ke Satres Narkoba," ujarnya mengakhiri. (fan)
Comments