Masa Jabatan Bupati Talaud Masih Sengketa
suluhsumatera : Masa jabatan Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut hingga kini masih menjadi sengketa.
Bupati yang terpilih pada Pilkada 2018 tidak kunjung dilantik karena masa jabatannya dipersoalkan. Kemendagri pun terpaksa turun tangan untuk mengurai masalah ini.
Dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/01/2020), sengketa ini bermula ketika Elly terpilih lagi menjadi Bupati Talaud untuk ketiga kalinya. Elly diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly menjabat.
Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Ia terjerat korupsi pada 2010.
Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud.
Atas alasan masa jabatan ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey enggan melantik Elly dan Wakilnya, Moktar Arunde Parapaga. Padahal, dari laman resmi KPU, Elly-Moktar dijadwalkan mengikuti pelantikan, pada 21 Juli 2019.
Olly beralasan, tindakannya didasarkan pada Putusan MA No. 584/K/TUN/2019. Berdasarkan Putusan MA itu, Olly mengaku akan melanggarnya bila tetap melantik Elly-Moktar, karena Elly akan menjabat bupati untuk tiga periode.
“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode,” kata Olly usai menghadiri pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Talaud di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Di sisi lain, Olly turut menyoroti lolosnya Elly dalam Pilkada. Dia pun turut menuding KPU.
“Saya nggak tahu KPU main apa. Kesalahan KPU dong, kenapa sudah 3 periode KPU meloloskan dia. Paham dong kalian ini jangan mengarah kepada sengketa Pilkada. Gubernur sudah menandatangani SK untuk menerbitkan SK Mendagri, tetapi ada hal lain, ada pelanggaran si calon. Sekarang kalian ikut mana. Ikut pelanggaran kenapa lantik,” imbuhnya.
Namun, usai membahas persoalan ini di Kemendagri, Olly menyerahkan semua keputusan ke Mendagri Tito Karnavian.
"Kan Mendagri itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti,” ujarnya.
Sementara itu, Elly menyatakan dia bersama wakilnya Moktar merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.
“Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, karena kami sudah ada keputusan MK. Kami sudah ada surat keputusan KPU yang menyatakan calon terpilih dan harus segera untuk dilantik oleh Depdagri, dan pihak Depdagri pun telah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikan dan perintah pelantikan,” ujar papar Elly.
Ia mengatakan, pada sidang bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey beserta para ahli itu, dia mengatakan permasalahannya sudah selesai. Dia menegaskan bahwa persoalan 3 periode jabatan dirinya juga sudah dimentahkan oleh para ahli.
“Persoalan di sini memang Gubernur Sulawesi Utara belum mau melantik karena ada pertanyaan itu yang terangkat pada diskusi kami tadi. Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah diclearkan tadi bahwa tidak ada masalah di situ bahwa kami sudah sah dan Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik,” kata Elly.
“Jadi yang harus dilaksanakan oleh Gubernur adalah melakukan pelantikan,” timpalnya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan. Yusril mengatakan dirinya diundang Kemendagri untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait masalah ini.
“Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan, seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.
“Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati,” tambahnya.
Yusril menyebut permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan,” tuturnya. (*)
Comments