Moge dan Mercy Disita Kejagung dari Rumah Dua Eks Bos Jiwasraya
JAKARTA
suluhsumatera : Dua rumah eks petinggi Jiwasraya, HR dan HP digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.
Usai digeledah, Kejagung menyita motor gede (moge) dan Mercedes-Benz.
“Penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain ke tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Bundar Jampidsus, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/1/2020).
Dikuip dari laman detikcom, mobil Mercedes-Benz E 300 dan moge Harley Davidson yang dibawa dari rumah di kawasan Jakpus sudah berada di kantor Kejagung. Tapi Hari Setiyono belum menyebut kepemilikan mobil dan moge tersebut.
“Ada beberapa tempat tadi dilaporkan masih berproses (penggeledahan), ada di tempat HP kemudian di tempat HS, sementara itu yang kita periksa,” sambung Hari.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya HS dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya HP, tiga orang tersangka lainnya adalah bos PT. Hanson International BT, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Sy, serta Presiden Komisaris PT. Trada Alam Minera HH.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman menegaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Comments