Polsek Kampungrakyat Ringkus Karyawan Kebun PT. Tolan Tiga Indonesia Terkait Narkoba
KAMPUNGRAKYAT
suluhsumatera : Personel Polsek Kampungrakyat, Selasa (21/1/2020) sekira pukul 21.45 WIB, meringkus seorang karyawan kebun PT. Tolan Tiga Indonesia (PT. TTI) terkait kepemilikan sabu-sabu.
Tersangka adalah P alias K, 28 warga perumahan kàryawan PT. TTI, Desa Perkebunan Perlabian, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel.
K ditangkap di Jalan Dusun Losari Selatan, Desa Persiapan Losari, Kec. Kampungrakyat. Penangkapan tersangkà berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Kapolsek Kampungrakyat, AKP. Eri Prasetiyo melalui Kanit Reskrim, Iptu. Sahat Lumban Gaol membenarkan, kalau pihaknya ada menangkap K.
Menurut Sahat, Kamis (23/1/2020), selain menangkap tersangka, turut pula diamankan sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang diamankan itu yakni, satu bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu, berikut satu kotak rokok merek LS, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK6809ZAE.
Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. (jr)
Comments