Terkait Tanah Pertapakan Sahat M Parhusif, LKPK Gelar Rapat Koordinasi Bersama Polsek Simpang Kanan
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Rokan Hilir (Rohil), Indra Kurniawan Akbar didampingi Wakil Sekretaris Andri menggelar rapat koordinasi terkait peninjauan jalan di Dusun Harapan yang dilintasi oleh perusahaan, dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah Kec. Bagan Sinembah Raya (Basira).
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor LKPK Jalan Jendral Sudirman KM 01 Bagan Sinembah, Selasa 28 Januari 2020, sekira pukul 14.50 WIB tersebut hadir Sahat M. Parhusif.
Melalui Andri ia menyampaikan, tanah pertapakan rumah seluas 580 meter sesuai nomor Sertifikat Hak Milik 02206 atas nama Jalil yang dijadikan sebagai akses transportasi perusahaan dalam mengangkut hasil produksi, maupun bahan baku produksi.
"Saya meminta Dinas Perhubungan Rohil untuk meninjau dan mengembalikan fungsi tanah sesuai peruntukannya. Tanah pertapakan rumah seluas 580 meter tersebut bukan merupakan jalan umum. Jalan umum yang sebenarnya rusak parah dan secara berangsur-angsur masyarakat memakai pertapakan rumah milik saya sebagai akses jalan hingga saat ini," papar Andri.
Dijelaskan, tidak ada permasalahan jika masyarakat menggunakan pertapakan rumah tersebut sebagai akses jalan, namun jika kendaraan perusahaan tidak diizinkan melintas.
"Sebab, itu bukan jalan umum. Secara logika, saya rasa tidak pantas perusahaan dengan aset milyaran tetapi untuk akses jalan menumpang di tanah pertapakan warga," sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat aneh bagi perusahaan yang melintasi jalan tersebut bukan hanya satu perusahaan, akan tetapi, tiga perusahaan.
"Apakah karena mereka perusahaan, jadi sesuka hatinya mengunakan tanah orang lain tanpa izin dari pemilik tanah. Hal ini yang menjadi tanda tanya besar dan kenapa seluruh unsur pemerintahan Kec. Bagan Sinembah Raya diam saja," ujarnya.
Menganggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Rohil, AKP. Banjar Nahor, SH berharap kepada Sahat M. Parhusif melalui pemegang kuasa dalam hal ini LKPK tidak melakukan aksi pemblokiran jalan maupun melakukan tindakan anarkis.
"Kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Upika Bagan Sinembah Raya untuk melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Jika nantinya tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut, maka diharapkan tidak ada tindakan anarkis di lapangan," ujar Kasat.
Seperti diketahui, adapun pihak perusahaan yang melintasi pertapakan rumah M Parhusif tersebut yaitu, PKS PT. DMDR, PKS PT. CAS, dan PKS PT. KAN. (bud)
Comments