2 Pemilik 100 Gram Sabu-sabu Diringkus Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI
suluhsumatera : Sebanyak dua pria pemilik sabu-sabu diringkus Timsus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai di Jln. Lingkar Siporipori SMP VIII, Lingkungan V, Kel. Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/02/2020) malam.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni, LH, 42 warga Jln. Satria, Kel. Muara Sentosa, Kec. Seitualang Raso dan Ju, 42 warga Jln. Putri Bungsu, Kel. TV Kota IV, Kec Tanjungbalai Utara.
"Kedua tersangka diamankan atas informasi yang kita terima dari masyarakat. Atas informasi tersebut, Timsus Narkoba melakukan penyelidikan dan hasilnya informasi tersebut benar adanya. Setelah tiba di TKP tim langsung menangkap para tersangka," ungkapnya
Awalnya kata dia, tersangka LH yang lebih dulu diamankan sewaktu sedang duduk di teras rumah. Selanjutnya kata dia, sewaktu dilakukan penggeladahan di dalam rumah, tersangka kedua diamankan di ruangan tamu.
"Turut diamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang terletak di atas meja ruang tamu tersebut," imbuhnya.
Dari hasil interogasi petugas, kedua orang tersebut menerangkan bahwa Narkoba itu milik mereka. Adapun barang bukti yang diamankan, dua bungkus sabu-sabu seberat 100 gram, satu unit Hp merek Vivo, satu unit Hp merek Samsung, satu unit Hp merek Nokia, satu dompet warna cokelat, dan satu dompet warna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses sesuai hukum berlaku," tandasnya. (hendri)
Comments