Bandar Judi Togel Ditangkap di Rumah Oleh Tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Bandar judi tebakan angka (Togel), berinisial ESP, 41 warga Jalan Jambu Gang Pala, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap personel Unit Jahtanras Polres Pematangsiantar di rumahnya, Senin (03/02/2020).
Pria yang karib disapa Pandiangan itu ditangkap lantaran usaha yang sudah bertahun-tahun digelutinya terendus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu. Nur Istiono mengatakan, sebelumnya kegiatan perjudian yang dilakukan tersangka sangat terselubung. Para pekerja pelaku pun sangat berhati-hati menjalankan usaha haram tersebut.
Saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga, pada Senin (03/02/2020), langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya.
"Jadi informasi masyarakat kita terima saat itu menyebutkan pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota langsung bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ungkap Istiono, Selasa (04/02/2020).
Dijelaskan, tersangka ditangkap bersama barang bukti, satu unit Hp merek Nokia dan uang tunai Rp300 ribu.
Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (irfan/syahru)
Comments