Bupati Asahan Serahkan LKPD 2019 Kepada BPK Perwakilan Sumut
KISARAN
suluhsumatera : Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/02/2020), di Kantor BPK RI Medan.
Laporan keuangan itu diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, SSFA, AK didampingi Kepala Auditorat Sumut I, Nugroho Heru Wibowo, SE, MComm, AK, Kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis, SE, Ak, CA, Inspektur Asahan, Zulkarnain Nasution, SH, Kepala BPKAD Ismet, Kepala Dinas Pendapatan, Drs. Sorimuda, dan Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, SSos, MSi.
Kegiatan itu diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerah LKPD Pemkab Asahan tahun anggaran 2019 oleh Bupati yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.
Eydu pada kesempatan itu mengapresiasi Pemkab Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, komitmen itu ditunjukkan dengan menyerahkan LKPD lebih awal dan tercatat merupakan yang kedua setelah Pemko Pematangsiantar.
"Ini merupakan tamu kedua kami setelah Pemko Pematangsiantar. Tapi, bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan laporan keuangan daerah nya," ujar Eydu.
Dia juga menyampaikan, penyerahan LKPD ini merupakan amanat UU No. 17 tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Eydu pun mengatakan, setelah BPK RI menerima LKPD ini, maka sesuai amanat UU, BPK akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
"Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci hingha Maret. Pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan," kata Eydu.
Namun dikatakan Eydu lagi, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut yang mengedepankan prinsip Integritas, Independensi, dan Profesional pemberian Opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.
Meski begitu tambahnya, BPK RI Perwakilan Sumut tetap memberikan beberapa catatan, salah satunya terkait penerapan Sistem Keuangan Berbasis Akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya Akrual.
Menyikapi penyerahan LKPD Pemkab Asahan tahun anggaran 2019, Bupati, Surya mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemerintah daerah di Indonesia.
Menurutnya, laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah, terutama di Kab. Asahan.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kab. Asahan, tidak lupa Surya berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif.
"Mohon arahan dan bimbingannya, agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kab. Asahan," ujarnya.
Hal itu sebut dia, juga sesuai dengan tujuan dari pemeriksaan BPK RI, yakni untuk mengetahui situasi terkini hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2019 yang dilakukan oleh Pemkab Asahan.
"Yang akan menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemkab Asahan dalam hal pengelolaan keuangan daerah," timpalnya.
Diutarakan, berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik. Menurutnya, hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.
"Pemkab Asahan siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan di Kab. Asahan lebih baik lagi kedepannya," harapnya. (adha)
Comments