Ferivikasi Syarat Dukungan Calon Independen Segera Dimulai, Parpol dan Aktivis Labuhanbatu Minta KPU dan Bawaslu Netral
LABUHANBATU
suluhsumatera : Terhitunga sejak, Rabu (19/02/2020), KPUD Labuhanbatu mulai menerima pendaftaran dokumen syarat dukungan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) pada Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020.
Untuk mewujudkan Pilkada bersih dan Jurdil, sejumlah kalangan meminta KPUD Labuhanbatu maupun Bawaslu Labuhanbatu bertugas sesuai regulasi, termasuk saat verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual syarat dukungan tersebut.
Ketua DPK PKPI Labuhanbatu, Lamhot Juliher Sitorus ketika ditemui, Rabu (19/02/2020) mengatakan, KPUD Labuhanbatu selaku penyelenggara harus melaksanakan kinerja berdasarkan aturan serta berjalannya tahapan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Khusus agenda verifikasi kata dia, teknis pelaksanaannya tertuang pada Keputusan KPU RI No. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan.
Dijelaskan, setelah dokumen diterima, KPUD harus mengecek syarat jumlah dukungan dan sebarannya dengan metode mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir B.1-KWK.
Mengecek dan menghitung jumlah dukungan dalam formulir B.1.1-KWK, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir B.2-KWK serta mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada formulir B.2-KWK.
Tidak sampai di situ sebut dia, teknis verifikasi faktual, PPS harus memverifikasi cara sensus, yakni mendatangi setiap pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat dan dukungannya kepada Bapaslon dengan dokumen identitas kependudukan asli dan disesuaikan ke formulir B.1.1-KWK.
"Jika Pilkada sebelumnya verifikasi mungkin pola uji sampel, kali ini harus setiap pendukung, artinya semakin rumit. Namun, itu semua harus dijalankan sesuai aturan demi Pilkada bersih, Jurdil, dan transparan," pinta Lamhot.
Hal senada diutarakan praktisi hukum maupun sosial, Nasir Wadiansan yang akrab disapa Lacin. Menurutnya, pengawasan oleh Bawaslu telah diatur dalam perundang-undangan, maka Bawaslu diharapkan tidak bermain-main saat mengawasi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jika nantinya ditemukan adanya petugas tidak melakukan verifikasi faktual dengan pola sensus lanjut dia, pihak badan pengawasan harus menjadikan itu sebagai dugaan temuan pelanggaran dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang.
"Kami pemerhati pelaksanaan Pilkada bersih, Jurdil, dan transparan tetap memantau jalannya tahapan sesuai aturan. Jika petugas bekerja melenceng, siap-siap menanggung risiko dan gugatan dari rakyat," tegas Lacin.
Sebelumnya, dua komisioner KPUD Labuhanbatu, Divisi Hukum Pengawasan Raja Gompulon Rambe dan Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Rifai Harahap, memastikan pihaknya siap diawasi dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Hal sama disampaikan Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar. Menurutnya, guna pengawasan lebih ketat, mereka merekrut petugas pengawasan sebanyak petugas verifikasi bahkan memakai pola pengawasan melekat.
Suhari-Irwan Daftarkan Syarat Dukungan
Sementara itu, pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, Suhari Pane-Irwan Indra mendaftarkan berkas syarat dukungan untuk calon perseorangan (independen) pada Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wakil Bupati Labuhanbatu ke Kantor KPUD Labuhanbatu, Jln. WR. Supratman, Rantauprapat, Rabu (19/02/2020).
Disela-sela penyerahan hari pertama penerimaan berkas tersebut, mantan Ketua KPUD dua periode itu kepada wartawan menjelaskan, mereka mendapat dukungan sebanyak 40.000 dari syarat minimal sekira 25.500 dukungan.
"Ini merupakan persyaratan. Mudah-mudahan kami bisa menjadi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga niat ini tertunaikan," tandasnya. (jr)
Comments