Dalam 11 Hari Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Tetapkan 41 Tersangka
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangani 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dalam kurun waktu 11 hari.
Dalam 12 kasus yang ditangani Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Simalungun ini, ditetapkan 41 orang sebagai tersangka tiga diantaranya adalah wanita.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu seberat 38,07 gram, daun ganja seberat
283,03 gram, dan enam batang pohon ganja sepanjang 40 Cm seberat 20 gram.
Selain itu, petugas pun mengamankan 21 unit sepeda motor, delapan unit Handphone, uang Rp.1.150.000, 16 lembar struk ATM, 12 pipet, tujuh mancis, lima bong, dua timbangan digital, lima kaca pireks, dan satu dompet serta 73 bungkus klip kosong.
Hal ini dipaparkan oleh Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Wakapolres Kompol. A. Hia, Kabag Ops Kompol. Widodo, Kasatres Narkoba AKP. Eduar Lumban Tobing dan Kabag Humas AKP. Lukman Hakim Sembiring saat menggelar konferensi pers di Halaman Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Seluruh kasus yang ditangani ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Simalungun dan jajaran Polsek yang ada di Simalungun selama 11 hari terakhir," ucap Kapolres.
Dia menjelaskan, rangkaian kasus yang ditangani oleh Satres Narkoba dan jajaran Polsek ini merupakan kerja keras dan kerja nyata Polres Simalungun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Terhadap para tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Simalungun, seperti kata Kapolda Sumatera Utara, bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara ini," pungkas Heribertus. (syahru)
Comments