Dikuasai PDAM TSP, Ahli Waris Minta Dirut Kembalikan Lahan Keluarga Mereka
KISARAN
suluhsumatera : Keluarga ahli waris Alm. H. Ahmad Dahlan Nasution mendesak Direktur Utama (Dirut) PDAM TSP, berinisial RA mengembalikan lahan milik kleruarga mereka di Jalan Panglima Polem Ujung, Kel. Tebing Kisaran, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan.
Pasalnya, tanah yang selama ini dipinjam pakai oleh perusahaan air minum daerah itu, merupakan milik pribadi Almarhum Ahmad Dahlan Nasution. Namun, oleh pihak PDAM hingga kini tidak dikembalikan, malah lahan yang dipinjam itu disewakan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ikhwan Dahlan Nasution, anak kandung nomor dua Alm. h Ahmad Dahlan Nasution. Kepada sejumlah wartawan, Ikhwan yang didampingi sejumlah keluarga saat memberikan keterangan, Jumat (21/2/20) sekira pukul 15.10 WIB, mengatakan bahwa tanah orangtua mereka yang merupakan warisan keluarga diambil secera sepihak oleh BUMD itu.
"Ini tanah atok kami. Tapi sudah hampir 10 tahun lebih dikuasai secara sepihak oleh si RA, Dirut PDAM. Rumah rumah yang ada di sini bayar sewa sama si RA. Malah itu di ujung ada galian pasir. Pengakuan si RA waktu sama orang DPRD (Asahan), hasil galian C Pasir sekitar Rp400 ribu masuk ke Koperasi PDAM," tegas Ihwan Dahlan Nasution.
Dikisahkan Ikhwan, lahan seluas 12 rante itu dahulunya dipinjamkan oleh almarhum ayahnya kepada Dirut PDAM TSP dahulu yang berinsial AA. Peminjaman lahan itu dikarenakan tanah itu digunakan sebagai jalur pipa dan bukti peminjaman tersebut masih ada disimpan hingga saat ini.
"Ini dia bukti surat peminjaman, dibuat tahun 1939. Dirut yang lama, AA juga sudah membuat surat pernyataan yang menyebut ini lahan keluarga kami, bukan lahan milik PDAM ataupun milik Pemkab Asahan. Masih banyak lagi bukti bukti surat untuk menguatkan ini," jelas Ikhwan sembari menunjukkan surat pajak atas lahan tersebut.
Bahkan sambung Ikhwan, atas permasalahan ini, Bupati Asahan terdahulu, Alm. H. Taufan Gama Simatupang, MAP sudah mengakui kalau SKT (Surat Keterangan Tanah) atasnama PDAM TSP di jaman Amir Ali itu tidak mempunyai dasar.
"Waktu almarhum Buya Taufan masih hidup, beliau pernah kami tunjukkan semua bukti-bukti kalau tanah itu milik keluarga kami. Pas itu beliau ngomong,Abang tanya sama AA, dari mana dasarnya dia buat SKT. Tapi saran beliau saat itu biar permasalahan tidak terulang, baiknya diselesaikan lewat pengadilan. Tapi setelah beliau meninggal, si RA ini coba bermain api, mau menguasai tanah keluarga kami secara pribadi,"'ujar Ikhwan.
Parahnya tambah Ikhwan, meski Pengadilan Negeri (PN) telah mengesahkan kalau tanah tersebut benar milik keluarganya, namun RA, selaku Dirut PDAM TSP memaksa dan masih mengajukan Kasasi ke MA.
"Kami sudah laporkan si RA ke Polres Asahan. Karna di Kasasinya itu, dibilangnya ayah kami mantan karyawan PDAM. Padahal ayah kami itu Veteran. Kami minta bantuan Bapak Bupati, Pak Surya untuk membantu kami menyelesaikan masalah ini secepatnya," timpalnya.
"Karena ini permainan kotor si RA sama mantan karyawannya, si Ishak Lubis. Orang itu dua makan uang kontrakan rumah rumah di sini sama hasil galian pasir. Kalau memang milik PDAM atau milik Pemkab Asahan arusnya masuk PAD, tapi ini tidak. Karena bukan aset daerah," tandasnya.
Tepisah, Ruspin Arif, Dirut PDAM TSP hingga berita ini dikirimkan belum berhasil dikonfirmasi. (hendri)
Comments