Pasang Tarif Rp250 Ribu, 3 Tukang Ojek di Jakarta Ditangkap Polisi
JAKARTA
suluhsumatera : Polisi meringkus tiga sopir ojek pangkalan di Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena memaksa tarif Rp250 ribu kepada penumpang.
Dilansir dari laman detikcom, Sabtu (22/02/2020), mereka dikenakan pasal tentang pemerasan.
"Pasal 368 KUHP, pemerasan," ungkap Kapolsek Tanjung Duren, Kompol. Agung Wibowo, lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/02/2020).
Ketiga opang itu masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Tanjung Duren. Status mereka sebagai saksi.
"Karena aksinya, ketiganya terancam kurungan penjara. "Ancaman maksimal lima tahun," tutur Agung.
Peristiwa itu sebetulnya kejadian Oktober 2019, bermula ketika tiga korban dari Kediri, Jawa Timur, tiba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Mereka saat itu hendak menuju ke Jl Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Setelah turun di Terminal Kalideres, ketiga korban menuju ke pangkalan ojek. Saat itu ketiga korban bertemu dengan tiga pelaku dan memintanya mengantarkan ke lokasi tujuan di Tanjung Duren.
Ketiga korban juga sempat menanyakan tarif kepada pelaku. Namun para pelaku saat itu menjawab tidak jelas dan hanya menyebut "dua setengah".
Saat itu ketiga korban mengira "dua setengah" yang dimaksud adalah Rp25 ribu. Tanpa banyak tanya lagi, akhirnya mereka setuju dan diantarlah hingga ke lokasi tujuan.
Sesampai di lokasi tujuan, tukang ojek tersebut meminta bayaran Rp250 ribu per orang. Penumpang pun tidak terima dan sempat terjadi cekcok. (*)
Comments