Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Sewot
MEDAN
suluhsumatera : Sekelompok masyarakat melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelepasan lahan Eks. HGU PTPN2.
Gubernur Edy pun murka atas laporan itu dan mengancam melaporkan balik para pelapornya.
Laporan ke KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan, pada Senin (17/02/2020).
Dilansir dari laman detikcom, Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut. Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK.
"Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti. 4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah eks HGU ini,"
ujar Edy, Senin (17/2/2020).
Edy mengatakan, persoalan tanah di Sumut ini menumpuk di meja kerja kantornya. Ia mengaku pesimistis dengan banyaknya persoalan tanah di Sumut.
"Kalau kita berpikir rasanya pesimis sama urusan pertanahan. Sedikit kita berbicara tanah, ributnya sudah sampai ke mana-mana," jelas Edy.
Edy pun murka atas laporan itu enam warganya itu. Dia menyampaikan akan membuat laporan balik.
"Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," ujar Edy.
Soal kapan akan melakukan pelaporan, Edy mengatakan akan mendalami terlebih dahulu persoalan yang terjadi. Namun Edy memastikan akan melaporkan balik pelapor dirinya melalui tim hukum Pemprov Sumut.
"Sudah pasti itu mencemarkan nama baik, akan dilaporkan balik," tegasnya.
Menurut informasi, pelaporan ini terkait adanya tanah Eks. HGU PTPN2 yang dijual dan dibeli Pemprov Sumut.
Saat ditanya terkait keikutsertaannya, Edy menampik ikut menandatangani dokumen penjualan lahan itu.
"Mana ada. Yang berhak mengeluarkan surat itu adalah PTPN2. Itu aja udah salah dia," jelas Edy. (*)
Comments