Miliki Narkoba, Nelayan di Sei Kepayang Ini Diringkus Sat Polair Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI
suluhsumatera : Seorang nelayan diringkus Sat Polair Polres Tanjungbalai Pukul di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi, Desa Sei Pasir, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, karena memiliki sabu-sabu, Minggu (16/02/2020).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira, SIK, MH dalam keterangan kepada wartawan, Senin (17/02/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan adalah E alias I, 36 warga Dusun V, Desa Dane Panton, Kec. Tanjung Balai, Kab. Asahan.
Tersangka diamankan saat berada di atas perahunya di Perairan Sungai Panton Alur Haji Nuhi. Menurutnya, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut kata dia, personel Sat Pol Air melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di atas sampan kayu tanpa nama bermesin dompeng.
"Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan tidak jauh dari TSK duduk tepatnya di didalam kolong belakang sampan satu bungkus berisi sabu-sabu dan satu) batang pipet kaca tersambung pipet plastik," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Pol Air dan selanjutnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (hendri)
Comments