Dua Pemilik Narkoba di Merbau Labura Ditangkap Polisi
MERBAU
suluhsumatera : Dua pemuda yakni, berinisial RC, 22 warga Dusun III, Desa Belongkut, Kec. Merbau, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) dan TPA ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait kepemilikan Narkoba, baru-baru ini.
Berbekal dari informasi masyarakat, sekira pukul 20.00 WIB, tim Narkoba tiba di lokasi kejadian, pada pukul 21.50 WIB. Tim yang dipimpin Aipda. Sastrawan Ginting langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut di Simpang 4 Merbau.
Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram netto dan satu unit sepeda motor Supra X125 serta satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram netto.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang berinisial BM, namun beliau belum ditemukan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Kamis (06/02/2020) membenarkan adanya penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu minggu lalu.
"Benar, minggu lalu tim menangkap tersangka Narkoba dari Merbau dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu," pungkasnya. (jr)
Comments