Diduga Miliki Narkoba, Warga Rantau Utara Ini Diringkus Polisi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Diduga memiliki daun ganja, FN, 36 warga Jalan Khairil Anwar, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, diringkus personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 1.000 gram.
"Kemarin tim menangkap tersangka pemilik Narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan.
Cahyadi mengatakan, penangkapan tersangka FN berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sibuaya, Kec. Rantau Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
"Kemudian kami bersama tim melakukan penyamaran dan kami mengamankan tersangka yang mana tersangka akan memberikan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam yang diduga narkotika jenis ganja kepada seseorang dan petugas langsung mengamankannya," katanya.
Kemudian petugas mengintrogasi tersangka dan dia mengakui, bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama inisial G di Jalan Pendoan, Kec. Rantau Utara. Lalu tim melakukan pengembangan ke Jalan Pendoan, tetapi tidak menemukan yang berinisial G.
Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses secara hukum. (jr)
Comments