Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Ratusan Janin Diduga Telah Dibuang
JAKARTA
suluhsumatera : Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi yang dilakukan suatu klinik ilegal di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pengungkapan tersebut berbekal informasi masyarakat dan promosi via website. Fantastisnya, jumlah bakal bayi yang sudah diaborsi di klinik ini mencapai 903 janin, padahal klinik ini baru beroperasi selama 21 bulan.
"Ini pengungkapan praktik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran. Saya sudah sampaikan 1.632 orang pernah ditangani di sini dengan 903 dia aborsi selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Yusri Yunus di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), mengutip laman detikcom, Sabtu (15/02/2020).
Tidak kalah fantastis, keuntungan yang diraup dari bisnis ilegal yang tidak berperikemanusiaan ini mencapai Rp5,5 miliar. Polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan, dan SI sebagai tenaga kesehatan.
"Total selama 21 bulan pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," sambung Yusri.
Klinik aborsi ilegal ini digrebek aparat, pada Selasa (11/02/2020) siang. Saat penggrebekan, para tersangka sedang "buka praktik".
"Saat itu memang sedang ada praktik aborsi," kata Yusri.
Tersangka MM, RM, dan SI tak bekerja sendirian. Mereka diduga terkoneksi dengan 50 bidan dan dokter nakal serta ratusan calo untuk menggaet pasien.
"Jaringan ini mereka punya jaringan sampai 50 bidan di luar dan ada beberapa perkembangan dengan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada," imbuhnya.
"Dia punya, kita sudah lidik, dia punya kaki tangan sekitar 50 bidan dan hampir 100 calo, kan di sini banyak calo aborsi. Salah satu kaki tangannya adalah calo-calo itu, masih kita kembangkan," timpal Yusri.
Polisi menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti hanya pada sampai ketiga tersangka, karena saat ini penyidik sedang mengejar seorang DPO dan beberapa dokter yang diduga ikut menyokong kegiatan aborsi di klinik ini.
Ketiga tersangka pun, ungkap Yusri, adalah residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.
"Ada beberapa yang masih DPO, kita akan kembangkan lagi karena kita dapat info bahwa tempat ini dijadikan tempat titipan aborsi oleh beberapa dokter. Ada beberapa dokter yang lakukan aborsi, lakukannya di sini, ada beberapa dokter yang lakukan aborsi dibawa ke klinik ini sementara ini klinik ilegal," lanjut Yusri membeberkan strategi tersangka MM Cs melebarkan sayap bisnis ilegalnya.
Dari hasil penyelidikan, terang Yusri, klinik ini menyediakan jasa aborsi dengan tarif bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp15 juta. Contohnya, biaya menggugurkan janin berusia satu bulan Rp1 juta, janin dua bulan Rp2 juta, dan untuk yang berusia tiga bulan Rp3 juta.
"Diatas itu Rp4 juta sampai Rp15 juta," ucap Yusri.
Selain peralatan medis, buku catatan pasien dan sejumlah obat-obatan yang disita sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan dua janin berusia 6 bulan yang sudah diaborsi. Namun Yusri tidak menyebutkan secara rinci di bagian rumah mana kedua janin itu ditemukan.
"Terakhir barang bukti kami temukan janin umur 6 bulan, dua orang, janin kita temukan saat itu," imbuh Yusri.
Masih kata Yusri, saat ini penyidik sedang mendalami ke mana ratusan janin itu dibuang oleh ketiga tersangka. Namun berkaca dari kasus-kasus serupa sebelumnya, pelaku aborsi kerap mengubur hasil kejahatannya di dalam septic tank.
"Kalau (kasus klinik aborsi, red) biasanya kami temukan adalah di septic tank. Kami masih dalami yang bersangkutan. Modus-modus biasanya yang kami ungkap selama ini ditaruh di septic tank ya. Kami masih dalami karena belum mau bicara sampai ke sana," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) ini.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, UU tentang Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014 dan UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ancaman 5 tahun setiap ini, dan UU tentang kesehatan pidana 10 tahun kesehatan," tegas Yusri.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Komnas PA bahkan meminta pelaku juga dikenai pasal UU Perlindungan Anak.
"Saya juga titipkan UU Perlindungan Anak bisa dikenakan, karena sejak di kandungan sekalipun anak-anak punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ucap Arist yang juga hadir di lokasi klinik aborsi ilegal tersebut. (*)
Comments