BPJamsostek Salurkan Jaminan Kematian Rp42 Juta di Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kisaran telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada ahli waris pekerja peserta yang meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek KCP Labusel, M. Syahrul kepada wartawan, Jumat (14/02/2020) mengatakan, santunan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung bersama Kepala BPJamsostek Kisaran, Moch Faisal kepada Habibah Rambe ahli waris dari Alm. Hilman pemilik UD. Alfariz di Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, baru-baru ini.
Dikatakan, ada yang berbeda dengan besaran santunan yang diberikan tersebut. Jika selama ini besar santunan JKM hanya Rp24 juta, sekarang menjadi Rp42 juta.
"Kenaikan besaran santunan itu mengacu kepada PP No. 82/2019 tentang perubahan atas PP No. 44 /2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian(JKM)," katanya.
Dengan peraturan tersebut kata Syahrul, besaran iuran yang dibayarkan peserta tidak mengalami kenaikan (tetap), namun jumlah santunan yang didapatkan jauh meningkat.
Menurutnya, ini merupakan upaya BPJamsostek untuk meningkatkan tarap hidup ahli waris pekerja peserta yang meninggal dunia.
"Mudah-mudahan klaim jaminan tersebut dapat meringankan beban keluaga yang ditinggal almarhum," pungkasnya.
Disebutkan, dalam waktu dekat ini akan kembali disalurkan jaminan kematian kepada ahli waris Alm. Rafiun Heri Rp74 juta. Pengusaha warga Kel. Kotapinang itu meninggal dunia akibat sakit beberapa waktu lalu.
"Klaimnya sudah rampung. Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada ahli waris. Mudah-mudahan santunan tersebut dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris," tandasnya. (sya)
Comments