Main Judi, 3 Pekerja PTPN V Tanah Putih Diringkus Polisi
UJUNG TANJUNG
suluhsumatera : Polisi Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian di warung kopi di lingkungan Afdeling I PTPN V Perkebunan Tanah Putih, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kec. Balai Jaya, Kamis (13/02/2020) petang.
Menurut Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa ketiga tersangka merupakan pekerja di perusahaan plat merah tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP. M. Mustofa, SIK, MSi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka judi tersebut.
"Ya, sedang diproses oleh Unit Reskrim," katanya membenarkan ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (14/02/2020).
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas, AKP. Juliandi, Ahad (16/02/2020) menyebutkan, ketiga tersangka itu berinisial CS, RT alias N, dan PM alias G. Ketiganya dibekuk di warung milik Janter Rajagukguk, Afdeling I, Kepenghuluan Pasir Putih Utara.
Dijelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula, pada pukul 15.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh masyarakat di warung kopi tersebut.
"Kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan sekira pukul 17.45 WIB," terang Juliandi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi jenis ikan (2 kotak) dan uang tunai sebesar Rp141 ribu.
"Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Rohil. Saat ini ketiganya ditahan di Polres Rohil guna proses lebih lanjut," tandasnya. (bud)
Comments