Pemkab Tapsel Serahkan LKPD 2019 Kepada BPK
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Syahrul M. Pasaribu, SH, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Kab. Tapsel kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/02/2020) sore.
LKPD tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan.
Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sumut yang dilanjutkan dengan penyerahan LKPD 2019 Pemkab Tapsel oleh Bupati, Syahru yang diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu.
Bupati mengatakan, LKPD ini merupakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dimana Pemda wajib menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran. Namun untuk Pemkab Tapsel telah meyampaikannya sebelum batas akhir yang ditetapkan.
"Ketepatan waktu ini diharapkan dapat menjadi tradisi yang baik bagi ASN untuk terus bekerja keras, khususnya BPKAD yang didukung oleh Inspektorat dan seluruh OPD dalam penyelesaian laporan keuangan yang transparan, akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah," ungkapnya.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Tapsel, tidak lupa Bupati berharap arahan dan bimbingan dari tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara obyektif.
"Agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah, yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kab. Tapsel sehingga tolak ukur penilaian publik dalam hal pengelolaan keuangan daerah dapat benar-benar menyentuh kepada sektor pelayanan publik," paparnya.
"Selanjutnya saya berharap, semoga Pemkab Tapsel dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD TA. 2019," harap Syahrul.
Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Tapsel yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan melakukan penyerahan LKPD TA. 2019.
"Dan Pemkab Tapsel tercatat sebagai kabupaten/kota yang kelima setelah Pemkab Tobasa," ucap Eydu.
Penyerahan LKPD pemerintah daerah ini merupakan amanat UU No. 17 tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya Eydu menyampaikan, setelah BPK RI menerima laporan LKPD ini, maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut, selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.
"Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai April dan sebelum puasa sudah selesai pemeriksaannya, adapun pemeriksaan laporan ini untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan," pungkas Eydu.
Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut selalu mengedepankan prinsip integritas, independensi dan profesional dalam pemberian opini yang selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.
Turut hadir dalam penyerahan LKPD 2019, para pejabat BPK RI Perwakilan Provsu, Inspektur Tapsel Imran Siregar, Ka. BPKPAD Tapsel Frananda, Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar. (baginda)
Comments