Prihatin 6.000 ASN Pemkab Labuhanbatu Belum Terima Gaji, PDI-Perjuangan dan PKB Instruksikan Kader di DPRD Labuhanbatu Tidak Ambil Gaji
LABUHANBATU
suluhsumatera : DPC PDI-Perjuangan Labuhanbatu dan DPC PKB Labuhanbatu bereaksi atas belum dibayarkanya gaji sekira 6.000 an ASN di jajaran Pemkab Labuhanbatu.
Sebagai bentuk empati atas kejadian itu, DPC PDI-Perjuangan dan DPC PKB menyatakan sikap sekaligus menginstruksikan seluruh kader mereka di DPRD Labuhanbatu untuk tidak menerima gaji, sebelum gaji para ASN dicairkan.
"Kami instruksikan kepada kader di DPRD untuk mengembalikan gaji ke kas daerah," ungkap Ketua DPC PDI-Perjuangan Dahlan Bukhari Sagala didampingi Ketua DPC PKB Labuhanbatu Umar Lubis di Kantor DPC PDI-Perjuangan Jalan Ahmad Yani Rantauprapat yang disampaikan melalui siaran pers kepada suluhsumatera, Selasa (11/02/2020).
Instruksi itu disampaikan oleh kedua petinggi Parpol ini menyikapi kekisruhan belum dibayarkannya gaji ASN dan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Umar Lubis juga menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat dan penegak hukum untuk membuka akar persoalan mengapa hingga kini gaji ASN dan pembayaran proyek belum dapat dilakukan.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini, mengingat gaji ASN sangat penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka," imbuh Umar.
Keduanya menyatakan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini, sebab baru pertama kali dalam sejarah Kab. Labuhanbatu gaji ASN terlambat dibayarkan.
Sikap kedua petinggi partai itu langsung disikapi masing -masing kadernya. Jismer Lumbanbatu anggota DPRD Labuhanbatu dari PDI-Perjuangan dan Jaimar Nababan dari PKB menyatakan siap mengembalikan gaji mereka sesuai instruksi partai.
"Kami juga prihatin dan menaruh empati dan akan memgembalikan uang gaji kami. Kami juga akan sampaikan kepada teman-temam lainya," pungkas Jaimar yang akrab disapa Pinko Nababan itu.
Dijelaskan Dahlan, Sesuai aturan bahwa gaji ASN diperoleh dari Dana Alokasi Umum, gaji DPRD diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah, dan anggaran proyek diperoleh dari DAU maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski, gaji DPRD tidak ada masalah dalam sistem penggajian karena diperoleh dari PAD, tetap saja akan menimbulkan gejolak sosial.
Dahlan menilai bahwa terlambatnya pembayaran gaji ASN dan proyek di Labuhanbatu telah membuktikan adanya keteledoran dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Keteledoran itu tentunya tanggung jawab dari Bupati Labuhanbatu, Sekda selaku Ketua TAPD, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daeeah," sebutnya.
Sebab dia menilai pihak Pemkab Labuhanbatu terkesan secara amburadul tidak teliti dalam melaksanakan kinerja keaungan daerah.
"Bayangkan saja, laporan kinerja keuangan daerah yang seharusnya dilaporkan secara otomatis ternyata masih dilaporkan secara manual, sehingga di tolak oleh pihak Kementerian Keuangan," ulasnya.
Hal inilah menurutnya yang melatarbelakangi terlambatnya pencairan DAU Kab. Labuhanbatu yang terdiri dari 12 tahap dalam satu tahunya.
Sayangnya hinga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Labuhanbatu belum dapat dimintai penjelasan terkait informasi keterlambatan pembayaran gaji ASN tersebut. (hrp/ril)
Comments