Sipir Penjara Ditangkap Polisi Nekat Selundupkan Sabu dalam Lapas Jambi, Diupah Rp 2,5 Juta
![]() |
Polisi menangkap petugas lapas di Jambi jadi kurir narkoba. (Metrojambi.com) |
Sebagaimana dilansir Metrojambi.com, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi dan setengah kilogram sabu.
Eka mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial R (51). R ditangkap pada Selasa (18/2/2020) di Kecamatan Bram Hitam, Kabupaten Tanjabbar.
R ditangkap saat akan membawa narkoba itu ke dalam lapas. Bahkan dari hasil pemeriksaan, R mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam jok motor," kata Eka, Rabu (19/2/2020).
Menurut Eka, R mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dicari keberadaannya. Kemudian tersangka juga diupah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali meloloskan barang haram itu ke dalam lapas.
Saat ditanya apakah tangkapan ini berkaitan dengan saat pemetaan jalur tikus, Eka mengatakan memang ada kaitannya. Banya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana mereka masuk.
"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika ditarik garis lurus, maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," Eka menerangkan.
Comments