Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinag, Kejari Labusel Tahan Mantan Bendahara Penerimaan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 milyar lebih, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), terus berkembang.
Setelah sebelumnya mantan Direktur RSUD Kotapinang berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pada Rabu (26/02/2020) sore, Kejari Labusel kembali menahan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka yang dilakukan penahanan yakni, mantan Bendahara Penerimaan RSUD Kotapinang, berinisial RH. Wanita itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIC Kotapinang, sekira pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam.
Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riamor Bangun, SH kepada wartawan mengatakan, RH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.: PRINT-02/L.2.37/fd.1/02/2020 tertanggal 26 Februari 2020. Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Februari s/d 16 Maret.
Dijelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari surat perintah penyidikan No. Print-01/N.2.35/Fd.1/10/2018 tertanggal 9 Oktober 2018, Print-01/L.2.37/Fd.1/06/2019 tertanggal 17 Juni 2019 , No. Print-02/L.2.37/Fd.1/11/2019 tertanggal 27 November 2019, dan Print -01/L.2.37/Fd.1/02/2020 tertanggal 03 Februari 2020.
"Bahwa dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian negara Rp.1.511.427.219," ungkapnya.
Riamor menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Menurutnya, saat ini penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya," timpalnya.
Sebelumnya, Kejari juga telah menahan mantan Direktur RSUD Kotapinang, berinisial DA. Tersangka DA dilakukan penahanan terhitung, sejak 28 Januari 2020, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan kesehatan. (sya/*)
Comments