Tipu Kades, Pengusaha Kuliner Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara
KISARAN
suluhsumatera : Seorang pengusaha asal Kota Tanjungbalai, AS, 56 yang terjerat kasus penipuan jual beli lembu kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (12/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap pengusaha kuliner itu dibuka oleh Hakim tunggal Nelly Andriani didampingi Panitera, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusmira Fitri Warman.
Dalam tuntutan kepada terdakwa, menurut JPU, AS melanggar Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana tentang Penipuan.
"Penuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kurungan," ujar Gusmira, dihadapan majelis.
Menyikapi tuntutan itu, AS yang bersidang tanpa penasehat hukum itu lalu menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang rencananya digelar, Rabu (19/02/2020) mendatang.
"Tadi mengajukan pledoi katanya. Awalnya dia didampingi pengacaranya, cuma sudah beberapa kali sidang tidak ada lagi penasihat hukum," imbuh Gusmira usai sidang.
Sebelumnya, AS ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan, pada Desember 2019 lalu, atas laporan sejumlah korbannya, salah satu diantaranya Kepala Desa (Kades) Buntu Pane, Manten Aperi Simbolon.
Pelaku disebut membeli 72 ekor lembu kepada Manten seharga Rp943,5 juta. Namun hingga kasus ini bergulir, AS baru membayar Rp238,5 juta.
Proses jual beli itu berlangsung dalam beberapa tahap, sejak 27 April 2019. Saat ditagih, terdakwa selalu berkelit, hingga kemudian dilaporkan korban Manten Aperi Simbolon ke Polres Asahan.
Sementara, pada Kamis 2 Januari 2020 lalu, Kapolres Asahan, AKBP. Faisal F. Napitupulu dalam konferensi pers mengatakan, AS membeli lembu untuk dijual kembali ke sejumlah orang dengan modus berjanji akan melunasinya secara bertahap.
"Hasil penyidikan kami, selain 2 LP ini. Ada juga LP di wilayah hukum lain, satu di Kab. Batubara, satu di Kab. Labuhanbatu dan satu di Kota Tanjungbalai. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya, jadi bagi masyarakat yang pernah jadi korban bisa buat laporan ke Polres Asahan," pungkas Kapolres Asahan saat itu. (hendri)
Comments