WN China Dilarang Masuk di Bandara Kualanamu
DELISERDANG
suluhsumatera : Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Warga Negara (WN) China dilarang masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).
Larangan tersebut mulai diterapkan, sejak Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB.
Hal ini diungkap Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Medan, Tedi Hartadi Wibowo Rabu (05/02/2020). Menurutnya, larangan tersebut atas perintah pemerintah Indonesia, sehingga diberlakukan secara serentak termasuk di Bandara Kualanamu.
"Satu hari pasca penetapan belum ada warga China yang masuk dari KNIA, pun kalau ada langsung dilakukan penolakan," katanya.
Lanjut Tedi, sejauh ini langkah yang dibuat Imigrasi tetap berkoordinasi dengan instansi terkait di KNIA, termasuk pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi serta intansi lainnya.
"Yang jelas kita tetap melakukan pengawasan terkait virus corona sehingga tidak masuk ke wilayah Indonesia," pungkasnya.
Sementara Koordinator KKP Kualanamu, dr. M. Sofyan Hendri juga mengaku, pihaknya sudah menerapkan larangan masuk bagi WN China sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pun demikian, setiap warga asing dan Indonesia yang datang dari luar negeri tetap dilakukan pemeriksaan dan pendataan kesehatan dengan mengisi kartu yang sudah disiapkan KKP. Selanjutnya melewati pemeriksaan thermoscener.
"Hingga sejauh ini belum ada terdeteksi virus mematikan tersebut dari penumpang yang mendarat melalui di KNIA," pungkasnya. (hrp)
Comments