10 Wanita Penghibur dan 2 Waria Pelayan Kafe Remang-remang Ikuti Pembinaan Sosial di Mapolres Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebanyak 10 wanita penghibur dan dua waria pelayan kafe remang-remang mengikuti sejumlah rangkaian proses pembinaan sosial di Mapolres Padang Lawas (Palas).
Selain itu, dua wanita pemilik kafe remang-remang yang tidak memiliki izin yang menjual minuman keras di sekitar Kampung Saroha, Desa Tanjung Botung, Kec. Barumun, yakni SS, 32 dan SI, 48 diproses hukum.
Demikian disampaikan Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK didamping Kabag Ops, Kompol. Aswin Noor kepada suluhsumatera usai meninjau proses pembinaan sosial itu, di Mapolres, Rabu (18/03/2020).
Sebelumnya, Kasat Shabara, AKP. M, Yusuf bersama rekannya Kasat Binmas, Iptu. RS Nainggolan mengatakan, 14 orang yang mengikuti pembinaan sosial itu, terjaring razia di sejumlah lokasi kafe, di Palas, Selasa (17/03/2020) malam.
Termasuk kedua orang pemilik kafe remang-remang tanpa izin itu, dcokok di lokasi Kafe mereka masing-masing.
Saat razia itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat jerigen ukuran tiga puluh liter berisi minuman keras jenis tuak dan 28 botol minuman keras jenis BIR.
Selain dua orang pemilik kafe remang-remang itu, disebutkan Kasat, nama-nama yang terjaring razia itu yakni, RG laki-laki, 34, SS laki-laki,36, NA perempuan, 24, TP perempuan, 38, MA perempuan, 38, RO perempuan, 20, US perempuan, 29, RH perempuan, 29, NTM perempuan, 21, SA perempuan, 30, DY perempuan, 29, dan NN perempuan, 18.
Terkait 12 orang yang mengikuti pembinaan sosial itu, Sekda Palas Arpan Nasution mangatakan, akan dipulangkan ketempat asal masing-masing. Setelah sebelumnya, mereka menandatangani pernyataan, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kedepan.
"Kebanyakan orang ini, bukan orang Palas. Semoga kedepan perbuatan yang sama tidak mereka ulangi lagi di Palas," tandasnya. (sutan)
Comments