20 Hari Kerja Kapolres Asahan, 40 Tersangka Narkoba Diamankan
ASAHAN
suluhsumatera : Sepama 20 hari menjabat sebagai Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK bersama jajaran berhasil mengamankan 40 tersangka dalam 26 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Jumlah kasus yang terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2020, Polres Asahan dibawah pimpinan AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, beserta jajaran mengungkap 26 kasus narkotika dan mengamankan 36 tersangka. Dalam kasus itu, petugas turut mengamankan bukti berupa, 2.865,03 gram daun ganja kering, 217,58 gram sabu-sabu, dan 0,12 gram ekstasi serbuk.
Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho saat melakukan konferensi perss,Rabu (18/03/2020) di halaman Mapolres Asahan mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkotika, Polres Asahan beserta jajaran berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan yang merusak generasi muda ini sampai ke akarnya. Dia pun memastikan tidak ada tebang pilih, siapa yang terlibat akan diproses dengan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, dari 26 kasus dengan 36 orang tersangka ini, Sat Narkoba Polres Asahan menangani 16 kasus, dengan 22 tersangka, barang bukti 1.856,01 gram sabu-sabu, 215,3 gram daun ganja, dan 0,12 Gram ekstasi serbuk.
Dalam penangkapan Narkoba yang dibantu dengan Polsek Pulau Raja 3 kasus dengan 3 tersangka, barang bukti 9,02 gram ganja dan 0,46 gram sabu-sabu dan Polsek Air Baru satu kasus satu tersangka, dengan barang bukti 0,06 gram sabu-sabu.
Sedangkan Polsek Simpang Empat satu kasus satu tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu. Polsek BP Mandoge satu kasus satu tersangka dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu, Polsek Air Joman tiga kasus lima tersangka dengan barang bukti 0,88 gram sabu-sabi, dan Polsek Kota Kisaran satu kasus tiga tersangka serta barang bukti 0,40 gram sabu-sabu.
"Penangkapan kepada 40 tersangka ini, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan melakukan penggerebekan hingga penyamaran. Namun para tersangka cukup lihai dalam aksinya dan bahkan melawan dan mengancam keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada para tersangka," tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka barang haram ini sebagai besar berasal dari luar negeri dan kebanyakan penggunanya usai produktif 30-50 tahun.
Mereka terlibat karena faktor ekonomi, seperti tingginya upah menjadi kurir dan bisnis ini cukup menjanjikan, dan ada faktor lain karena sudah kecanduan.
Ditambahkan, para tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diatas 5 gram, dengan ancaman mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal penjara 20 tahun dan minimal 6 tahun.
"Para tersangka cukup ahli dalam bidangnya dalam menjalankan operasinya dan menutupi jejak. Sehingga dapat memutuskan mata rantai untuk mencari para bandar. Namun demikian Polres akan berupaya maksimal dengan menutup peluang terjadinya transaksi Narkoba dengan meningkatkan pengamanan dan menggandeng masyarakat ikut andil perang terhadap Narkoba," ungkap mantan Kapolres Natuna itu.
Oleh sebab itu kata Kapolres Asahan, dalam hal ini Polres Asahan melakukan langkah preventif (pencegahan) bekerja sama dengan pemerintah menggalakkan sosialisasi bahaya Narkoba kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan, agar jangan main-main dengan Narkoba.
Sedangkan langkah represif (tindakan) yakni memproses hukum tersangka dengan hukum yang berlaku sebagai efek jera dari perbuatannya, serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayah rawan transaksi Narkoba.
"Artinya Polres Asahan akan berupaya agar Kab. Asahan bebas dari Narkoba," tandasnya. (hendri)
Comments