Penahanan Mantan Kades Batu Sundung Paluta Dipindahkan ke Tanjung Gusta
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial MGS tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Sundung Tahun Anggaran 2018 yang selama ini ditahan di Lapas Gunung Tua, Kab. Paluta, dipindahkan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (18/3/2020).
Pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
"Pada hari Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB telah selesai melaksanakan proses pemindahan tahanan atas nama MGS ke Rutan Tanjung Gusta, Medan," kata Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Budi Darmawan, SH dalam keterangan kepada wartawan.
Dijelaskan, pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Paluta dengan pengawalan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dibantu tim intelijen Kejari Paluta.
Rute perjalanan yang ditempuh yakni, berangkat dari Kantor Kejari Paluta menggunakan mini bus jenis Toyota Innova BB1057J. Menurutnya, pengamanan dari Polres Tapsel dilengkapi dengan senjata laras panjang dan senjata genggam serta terhadap tersangka dilakukan pemborgolan.
"Pemindahan tersangka untuk memudahkan proses persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan," pungkas Budi.
Diutarakan, dalam kasus ini MGS selaku Kepala Desa Batu Sundung tahun 2018 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp.716.031.016 sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun kata dia, tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dimana adanya kekurangan volime pada pembangunan tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Bahwa sesuai dengan Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Kab. Paluta ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.385.326.590," tandasnya. (sya/raja/*)
Comments