Anies Kunci Warga Jakarta, Tak Boleh ke Luar Kota Selama Tiga Pekan
![]() |
Anies Baswedan. Foto: Kompas.com |
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
Seperti yang dilaporkan Kompas.com, Anies memerintahkan para wali kota, camat, dan lurah untuk menyampaikan larangan tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing dalam rapat internal Pemprov DKI di Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020).
"Saya penting garis bawahi, tolong kabari semua warganya, jangan meninggalkan Jakarta. Sampaikan kepada RT/RW (agar warganya) jangan meninggalkan Jakarta, kecuali genting/urgen, jangan pergi, tahan," ujar Anies dalam siaran pers resmi Pemprov DKI.
"Paling tidak selama tiga minggu ke depan jangan berpergian, bertahan dulu di Jakarta, tunda," lanjutnya.
Anies berujar, berdiam diri di rumah adalah cara yang bisa dilakukan warga untuk berkontribusi mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.
"Saya sampaikan ini karena kita tidak ingin Jakarta mengalami seperti yang dialami oleh tempat-tempat lain. Hari ini bela negara adalah dengan cara di rumah," kata dia.
Anies juga meminta para wali kota, camat, dan lurah untuk menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 kepada warga.
Langkah antisipasi pencegahan yang dapat dilakukan oleh seluruh wali kota, camat, dan lurah se-Jakarta, yakni:
1. Berkoordinasi erat dan meminta seluruh perangkat pemerintah dan masyarakat di wilayah untuk melakukan sosialisasi pada seluruh warga dengan tetap melindungi diri sendiri.
2. Memastikan tiap keluarga memiliki akses pada tempat cuci tangan dengan air sabun.
3. Melakukan pemetaan dan pendataan warga yang sedang atau baru kembali dari negara terjangkit corona.
4. Menyiapkan fasilitas karantina sementara di wilayah kelurahan bila ada warga yang punya potensi terpapar dan tidak bisa melakukan karantina di rumahnya sendiri.
5. Tidak ikut hadir ke acara perkumpulan massa seperti festival, pengajian, pertandingan olahraga, dll, dan mendorong agar acara ditunda.
6. Memastikan acara-acara resepsi warga menjalankan langkah-langkah pencegahan penyebaran (lihat panduan pernikahan, pesta, dll).
7. Menenangkan warga dengan memberikan informasi dan panduan resmi, serta menangkal berita dan informasi palsu atau yang tidak jelas kebenarannya.
8. Berkoordinasi erat dengan atasan dan Dinas Kesehatan.
Comments