Antisipasi Covid-19, Ketua AMPI Ajak Masyarakat Taati 11 Imbauan Bupati Palas
![]() |
Ketua DPD AMPI Palas, Mardan Hanafi Hasibuan, SH. Foto: suluhsumatera/ist.
|
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran wabah Covid-19, Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Padang Lawas (Palas) mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN dan orangtua murid, supaya bersama-sama mentaati 11 poin imbauan Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap.
"Imbauan Bupati terkait pencegahan wabah Covid -19 itu untuk keselamatan kita semua.
Untuk itu, kiranya kita semua masyarakat Kab. Palas, mari sama-sama mentaati, imbauan itu. Termasuk para ASN dan orangtua murid, supaya betul-betul mengawasi anak masing-masing di rumah," ungkap Mardan saat berbincang dengan suluhsumatera di Kantornya, Jumat (27/03/2020).
"Tujuannya agar imbauan proses belajar-mengajar dilaksanakan di rumah bagi anak sekolah PAUD hingga SMP sederajat, tidak salah manfaat," imbuhnya.
Selain itu Mardan menambakan, agar seluruh masyarakat Kab. Palas supaya bersama-sama mendoakan, agar wabah virus Corona ini segera berakhir. Selain itu harapnya, masyarakat Kab. Palas tidak ada yang terjangkit virus teraebut.
"Kiranya kita semua juga mendoakan wabah Corona segera berahkir dan masyarakat Palas tidak ada terjangkit," tutur Mardan.
Diketahui, 11 poin imbauan surat edaran Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap yang ditujukan, kepada para staf ahli, asisten Setdakab, kepala OPD, camat, kepala Puskes di lingkungan Pemkab Palas, instansi vertikal, pimpinan perusahaan/perbankan dan para kepala desa serta seluruh masyarakat Kab. Palas beberapa waktu lalu, antara lain:
- Menjaga ketengan, ketertiban dan tetap waspada dalam menyikapi corona virus Disease 2019 (virus Corona).
- Mengantisipasi penyebaran berita hoaks menyangkut virus Corona dan tidak serta menyebarkan informasi hoaks menyangkut virus Corona.
- Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyediakan alat pembersih tangan (hand sanitizer) dan alat pengukur suhu di masing-masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaat setiap pegawai dan tamu.
- Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan penyebaran virus Corona.
- Pelaksanaan apel pagi dan sore sementara waktu ditiadakan bagi pegawai yang bekerja dikantor dan absensi dilaksanakan secara manual, tidak menggunakan finger print.
- Menunda dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah hanya untuk hal yang urgen dan harus mendapat izin Bupati.
- Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, serta mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
- Kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi anak-anak sekolah tingkat PAUD, TK, TPA, SD, dan SMP sederajat, dilakukan secara mandiri di rumah-masing, mulai Jumat 20 Maret hingga Jumat 03 April 2020.
- Untuk siswa yang mengikuti ujian Nasional, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan atau menyesuaikan dengan ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (RI) dan Menteri Agama RI.
- Kepada seluruh orangtua/wali, tenaga pendidik siswa-siswi agar mengawasi siswa-siswi untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak bepergian ke luar kota.
- Apabila terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid-19, di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja, segera melaporkan dan mengkoordinasikan ke Puskesmas, RSUD, Dinas Kesehatan dan Posko Gugus Tugas Penanganan Virus Corona di Palas. (sutan)
Comments