Buron 10 Hari, Maling Sepeda Motor Ini Diringkus Polsek Bangun
![]() |
Pencuri sepeda motor yang diringkus Polsek Bangun. Foto: suluhsumateta/syahru.
|
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kapolsek, AKP. B. Manurung menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupukan resedivis.
Pria berinisial MF alias Kojek, 21 warga Desa Serapuh, Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun ini diringkus setelah sempat buron selama 10 hari.
Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Bangun, AKP. B. Manurung dalam rilisnya mengatakan, MF buron selama 10 hari usai mencuri sepeda motor Honda Kharisma 125 BK6729GG milik Suwardi, 59, pada Sabtu (22/02/2020) lalu.
"Pelaku sangat licin dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Serapuh, pada Senin (02/03/2020) kemarin," ucap Manurung.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang menurut tersangka MF, dicuri dari kawasan Perumnas Batu VI, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pihak Polsek Bangun masih melakukan pemeriksaan terhadap MF di Mapolsek. (syahru)
Comments