Polsek Panai Hulu Ringkus Pengguna Sabu-sabu
PANAI HULU
suluhsumatera : Personel Polsek Panai Hulu meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki sabu-sabu, SZD alias Ipul, 37 warga Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, Selasa (03/03/2020).
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi adanya seorang pria yang dicurigai membawa sabu-sabu melintas di Jalan Perkebunan Ajamu, Kec. Panai Hulu.
Tidak butuh waktu lama bagi personel Polsek Panai Hulu untuk mengetahui siapa pria yang dimaksud, karena gerak-gerik Ipul yang mencurigakan.
Tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung membekuk Ipul dan melakukan pemeriksaan badan. Ternyata informasi itu benar, dari tangan sebelah kanan tersangka ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu-sabu.
Petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti satu bungkus plastik kecil sabu-sabu, dua unit Hp, satu bong yang telah dirakit dari botol minuman, satu jarum yang terbuat dari timah rokok, satu kaca pireks, dan dua mancis.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebut Kapolsek Panai Tengah, AKP. Rudi Hartono Lapian, SH Rabu (04/03/2020).
"Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Rudi.
Kini pelaku dan barang bukti kejahatan narkotika diamankan personel ke Mako Polsek Panai Tengah, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (fikri)
Comments