Dua Pengedar Narkoba di Aek Nabara Barumun Diringkus Polres Palas
![]() |
Kedua tersangka pengedar sabu dan ganja diamankan di Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: suluhsumatera/sutan.
|
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali meringkus dua pemilik sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yakni, SML alias Menek, 27 dan MRL alias FAI, 23 di warung milik Muhammad Rifai, Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Palas, Selasa (03/03/2020), sekira pukul 02.30 WIB.
SML dan MRL merupakan warga desa yang sama, yakni Desa Tobing Tinggi, Kec. Aek Nabara Barumun.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa enam paket plastik klip kecil transparan sabu-sabu seberat 1,43 gram, 36 paket plastik klip kosong, satu pipet sedotan berbentuk sekop, satu kaca pirek, satu lembar kertas warna coklat di dalamnya berisikan daun ganja kering seberat 4,27 gram, satu blok kertas gulung merek toriador, uang tunai Rp120 ribu.
Kapolres Palas, AKBP. Yusvik Jarot Andito melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka diboyong ke komando untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, berikut barang buktinya telah diamankan," kata Kasat. (sutan)
Comments