Luhut Pastikan 49 TKA China di Kendari Legal
JAKARTA
suluhsumatera : Sebanyak 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan warga negara asing yang legal.
Hal itu diungkapkan Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/03/2020). Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.
Dilansir dari laman detikcom, Kamis (19/03/2020), Luhut memberikan pembelaan bahwa 49 TKA tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar, pada 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.
"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar-besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211, pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut.
Dia menegaskan, bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut.
Mereka pun menurut Luhut sudah mengajukan visa secara legal Kedutaan Besar Indonesia di Beijing.
"Saya tegaskan, tidak ada prosedur ilegal. Mereka ajukan visa legal ke kedutaan kita di Beijing. Ini cuma masalah teknis visa 211-A dan 211-B," ungkapnya.
Kemudian dia mengatakan bahwa 49 orang ini sekarang sedang dikarantina di Kendari.
"Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan," sebut Luhut.
Luhut berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.
"Saya mohon jangan kita meributkan hal tidak perlu. Pemerintah tidak akan import masalah dan penyakit dari tempat lain," kata Luhut.
Sebelumya, rombongan TKA China viral disebut positif virus Corona masuk ke Indonesia. 49 orang China ini datang dari Thailand dan awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.
Sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah selesai dikarantina, yaitu pada 15 Maret. Setiba di Indonesia, mereka kemudian menjalani pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
KKP lalu menerbitkan kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang di rombongan tersebut. Petugas Imigrasi lalu memberi mereka izin tinggal. Di hari yang sama, mereka terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara. (*)
Comments