Mulai Besok, Siswa PAUD, TK, TPA, SD, dan SMP Belajar di Rumah
![]() |
Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Mulai besok, Jumat (20/03/2020) hingga, Jumat (03/04/2020) mendatang, proses belajar mengajar dan bermain bagi siswa tingkat PAUD, TK, TPA, SD, dan SMP du Kab. Padang Lawas (Palas), dilakukan secara mandiri di rumah masin-masing.
![]() |
Foto: suluhsumatera/sutan. |
Keputusan itu tertuang pada kutipan poin pertama, pada nomor delapan dari 11 poin surat edaran Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap, terkait kewaspadaan terhadap virus Corona.
Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan penyebaran virus Corona di Palas tertanggal 19 Maret 2020.
Sekda Palas, Arpan Nasution kepada suluhsumatera, Kamis (19/03/2020) malam, membenarkan surat edaran Bupati Palas yang sudah beredar di sejumlah grup Medsos WhatsApp tersebut.
Ia berharap, sebelas poin dalam kutipan surat edaran tersebut, dapat diindahkan bersama, seluruh masyarakat Kab. Palas, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Adapun sepuluh poin lainnya, dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Staf Ahli, Asisten Setdakab, kepala OPD, camat, kepala Puskes di lingkungan Pemkab Palas, instansi vertikal, pimpinan perushaan/perbankan, dan para kepala desa dan seluruh masyarakat Kab. Palas, antara lain:
- Menjaga ketenangan, ketertiban dan tetap waspada dalam menyikapi Corona virus Disease 2019 (Virus Corona).
- Mengantisipasi penyebaran berita hoaks menyangkut virus Corona itu, serta tidak ikut-ikutan menyebarkan informasi hoaks menyangkut virus Corona.
- Berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan menyediakan alat pembersih tangan (hand sanitizer) dan alat pengukur suhu di masing-masing tempat kerja, sehingga dapat dimanfaat setiap pegawai dan tamu.
- Mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan virus Corona.
- Menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, serta mengurangi aktifitas di tempat umum dan keramaian.
- Untuk siswa/i yang mengikuti Ujian Nasional, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan atau menyesuaikan dengan ketentuan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (RI) dan Menteri Agama RI.
- Kepada seluruh orangtua/wali, tenaga pendidik siswa/i agar mengawasi siswa/i, untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan tidak bepergian keluar kota.
- Kegiatan belajar mengajar dan bermain bagi siswa/siswi PAUD, TK/RA, TPA, SD/MI/SMP/MTs dilaksanakan secara mandiri di rumah masing-masing mulai tanggal 20 Maret s/d 03 April 2020.
- Apabila terdapat tanda-tanda orang dengan gejala Covid-19, di lingkungan sekitar tempat tinggal atau tempat kerja, segera melaporkan dan mengkoordinasikan ke Puskesmas, RSUD, Dinas Kesehatan dan Posko Gugus Tugas Penanganan Virus Corona di Palas.
- Pelaksanaan apel pagi dan sore sementara waktu ditiadakan bagi pegawai yang bekerja dikantor dan absensi dilaksanakan secara manual, tidak menggunakan finger print.
- Menunda dan membatasi perjalanan dinas keluar daerah hanya untuk hal yang urgent dan harus mendapai izin Bupati bagi pegawai di lingkungan Pemkab Palas. (sutan)
Comments