Oknum PNS Labura dan Warga Labuhanbatu Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu-sabu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Oknum PNS Pemkab Labura, berinisial YIB, 39 dan rekannya CE, 45 warga Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Keduanya ditangkap, pada Selasa (25/02/2020) lalu, sekira pukul 09.00 WIB di Simpang SMP 3, Jln. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu. Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil sabu-sabu 0,20 gram.
"Benar minggu lalu. Tim menangkap satu orang oknum PNS Labura bersama warga Aek Paing atas kepemilikan sabu-sabu," ungkap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP.
I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/03/2020).
Cahyadi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika, tepatnya di daerah Padang Mpatinggi, Kec. Rantau Utara.
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan hasil lidik, ditemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat.
Kemudian lanjut Cahyadi, pada pukul 09:00 WIB, tim mengamankan dua laki-laki yang sedang menguasai Narkoba di TKP. Selanjutnya tim melakukan introgasi dan keduanya mengakui sabu-sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Petugas pun membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum. (jr)
Comments