Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sidamanik
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Pria berinisial IMPS, 20 warga Emplasemen Bah Birung Ulu, Kec. Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Sidamanik, Polres Simalungun, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor.
Pelaku ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Nagori Bah Butong II, Kec. Sidamanik, pada Minggu (08/03/2020) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mengatakan, pelaku sering membawa sabu-sabu untuk dijual kembali kepada para pemakai yang ada di daerah tersebut.
Dari pelaku, Tim Opsnal Polsek Sidamanik, mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,1 gram, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Honda Revo BK5433TAD, satu unit Hp Vivo Y12, dan satu plastik besar.
Setelah melakukan penangkapan, pihak Polsek Sidamanik lagsung menyerahkan pelaku ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Eduar, SH mengatakan, pelaku saat ini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, guna membongkar peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. (syahru)
Comments