Sadis! Melawan Saat Dilarang Mengambil Brondolan Kelapa Sawit PT. CSIL Asahan, 3 Centeng Habisi Nyawa Novita Sari Simbolon
KISARAN
suluhsumatera : Tim Opsnal Jahtanras Polres Asahan meringkus tiga pria tersangka pelaku pembunuhan terhadap Novita Sari, 14 alias Pirang warga Dusun XIII, Desa Perbangunan, Kec. Sei Kepayang, Kab. Asahan, Selasa (10/03/2020).
Para tersangka merupakan centeng atau petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT. CSIL) Sei Kepayang, Kab. Asahan.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya, diduga pelaku pembunuhan atas korban anak gadis bernama Novita Sari," kata Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK, Rabu (11/03/2020).
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial, RS, 44 warga Dusun III, Desa Sei Paham, Kec. Sei Kepayang, DAD, 37 warga Dusun II, Desa Sei Lama, Kec. Simpang Empat, dan SH, 54 warga Desa Perbangunan, Kec. Sei Kepayang.
Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK mengungkapan, adapun motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban agar tidak mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. CSIL di areal kebun.
Alasan para tersangka, korban, justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar saat diusir dan dilarang ketika mengutip berondolan kelapa sawit milik PT. CSIL.
Akibatnya, salah satu tersangka, RS mencekik leher korban dan menjatuhkan korban ke tanah. Melihat hal itu, tersangka DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya, SH memukul korban dengan pelepah pohon kelapa sawit. Tidak hanya itu, SH juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
Dari para tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, tiga unit Hp, satu unit sepeda motor milik korban, dan tiga unit sepeda motor milik para tersangka.
Sebelumnya, penemuan jasad korban berawal dari ditemukannya sepeda motor Yamaha Vixion yang biasa digunakan korban untuk mencari brondolan buah kelapa sawit, oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi sepedamotor, Senin (09/03/2020).
"Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan. Untuk mengetahui motif lebih lanjut masih kita proses," tegas Kapolres Asahan. (hendri)
Comments