Pengedar Sabu di Barumun Diamankan Polres Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan seorang pengedar sabu di Cafe GN, Jl. Jalur 2 Lingk. VI Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Minggu (15/03/2020) sekira pukul 17.50 WIB.
AL alias Ucok, 20 warga Desa Aek Tinga Kec. Sosa, Kab. Palas, petugas menangkapnya saat berada di dalam kamar Cafe GN. Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dua paket/plastik klip kecil transfaran diduga sabu-sabu seberat 0,90 gram.
Selain itu, petugas menemukan tiga plastik klip kosong, satu buah pipet sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, satu blok piper toriador dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yuspvik Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH membenarkan penangkapan AL.
"Benar, Anggota Sat Res Narkoba Polres Palas telah melakukan tindakan dan penangkapan terhadap AL alias Ucok, serta mengamankan barang bukti di duga narkotika jenis sabu," kata Agus kepada awak media di ruang kerjanya.
Lanjut Agus, "Setelah dilakukan penggeldehan, tersangka di boyong ke Komando untuk pemeriksaan lanjutan". (sutan)
Comments