Polres Palas Tempelkan Maklumat Kapolri dan Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Kepada Masyarakat
PADANG LAWAS
suluhsumateta : Untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk sama-sama mencegah penyebaran virus Corona, Polres Palas gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kapolres Palas AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kabag OPS Kompol. Aswin Noor Nasution, SH kepada sejumlah awak media, Senin (30/03/2020) mengatakan, mulai Sabtu (28/03/2020) lalu, pihaknya menempelkan selebaran berisi Maklumat Kapolri di sejumlah tempat, di wilayah Palas.
Menurutnya, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan isi maklumat tersebut kepada masyarakat hingga tingkat desa.
Adapun enam poin kutipan isi Maklumat Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, MSi untuk diketahui dan diindahkan masyarakat luas, yakni:
- Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan;
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
- Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
Aswin Noor menjelaskan, penyebarluasan Maklumat Kapolri ini bertujuan agar masyarakat Kab. Palas dapat mengindahkan dan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Secara terpisah, salah seorang warga Kec. Barumun, Tongku Habinsaran Hasibuan, mengapresiasi upaya yang dilakukam pihak Polres Palas.
Ia berharap, agar Maklumat Kapolri itu dapat diindahkan, juga kepada pihak Pemerintah Kecamatan dan desa supaya bersungguh-sungguh berbuat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena masyarakat masih banyak yang acuh atau tidak peduli terhadap ancaman Covid-19.
Diketahuai sebelumnya, penempelan dan sosialisasi Maklumat Kapolri ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Palas, Iptu. R. Saleh Ninggolan, SH. (sutan)
Comments