Polres Simalungun Tangkap Pencuri Mobil dan Sepeda Motor
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus Sut alias PJ, 58 warga Huta Bahjoga, Kec. Jawa Maraja Bahjambi, Kab. Simalungun, pelaku pencurian mobil pick up L300 BK8098TO yang mengangkut seekor lembu milik Muhammad Said, warga Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar.
Dari keterangan korban kepada polisi, peristiwa pencurian terjadi, pada Minggu pagi sekira pukul 06.00 WIB (24/2/2020) dari depan rumah korban.
Pelaku ditangkap polisi dari rumahnya dan diamankan, ia mengakui perbuatannya mencuri satu unit mobil pick up L300 yang sudah dijual kepada salah seorang penadah, berinisial Ar alias Na, 48 warga Dusun VIII, Desa Aek Korsik, Kec. Aek Lido, Kab. Asahan.
Namun, pihak kepolisian tidak berhasil menangkap penadah, yang kabur saat dilakukan penggrebekan. Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun hanya menemukan barang bukti satu unit mobi milik korban dari belakang rumah milik Ar alias Na, dengan kondisi plat nomor kendaraan sudah diubah dari BK8098TO menjadi BK1458JS.
Selanjutnya tim langsung mengamankan barang bukti bersama Sut, pelaku pencurian tersebut ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. M. Agustiawan, SIK, yang dihubungi suluhsumatera mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemerikasaan dan pengembangan terhadap pelaku, guna penangkapan satu pelaku lainnya yang merupakan penadah.
"Saat ini kami sedang pengembangan untuk menangkap Ar yang merupakan penadah dari mobil hasil curian pelaku Sut," ucap Agustiawan.
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku ini, bahwa dirinya juga pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX BM4274ZI dari wilayah Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, bersama seorang rekannya berinisial AS yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk saat ini barang bukti sepeda motor tersebut telah diamankan oleh Tim Jatanras Polres Simalungun. (syahru)
Comments