Polsek Bilah Hulu Tangkap Pelaku Penggelapan
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap pelaku penggelapan, berinisial AIY alias I, 25 warga Dusun Suka Mulya, Desa Pondok Batu di halaman TK Kebun Aek-Nabara, Desa Emplasmen, Kec. Bilah Hulu, kemarin.
Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi di halaman taman kanak kanak PTPN3 Kebun Aek Nabara, Desa Emplasmen.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP. S. T. Pangabean, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu. Amlan, SH kepada awak media mengatakan, pada Sabtu 22 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB, M. Aulia Rahman Lubis sedang berada di halaman sekolah TK Kebun Ark Nabara.
Kemudian pelaku datang dan berpura-pura meminjam Hp milik korban, namun seketika itu pelapor langsung membawa kabur Hp tersebut.
"Selanjutnya korban ditemani orangtuanya datang dan melapor ke Mapolsek Bilah Hulu. Menerima informasi tersebut tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung tuak," ungkapnya.
Dikatakan, tim akhirnya mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Hp Oppo A7," tandasnya. (jr)
Comments